OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Pihak yang terafiliasi melalui pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas.

Dampak dari hal tersebut adalah porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Tak hanya itu, OJK mengidentifikasi adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illicit gains) dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan-temuan fatal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp2,1 triliun, dengan rincian:

  • DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta).

  • BREN: Denda sebesar Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta).

  • CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta).

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261007135445-19-774087/ftse-russell-pertahankan-pasar-modal-ri-di-secondary-emerging-market”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/774087?comscore=off”,”time”:94,”title”:”FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/07/ftse-russell-pertahankan-status-pasar-modal-ri-di-secondary-emerging-market-1791357428601_169.png”}]’); Next Article OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya akibat Kondisi ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu,

Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti,” jelas Hasan.

OJK turut menemukan adanya tindakan penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Pemeriksaan mencakup transaksi perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum (IPO) BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan melalui transaksi saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Selain menelusuri bukti fisik dan dokumen, OJK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, sedikitnya mencakup 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, serta 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasar Modal terkait tiga emiten besar di Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 777064, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261017094739-17-777064/ojk-denda-dssa-bren-dan-cuan-totalnya-tembus-rp-21-triliun’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Redaksi,  CNBC Indonesia 17 October 2026 12:45 Foto: Kapolri Suyudi Ario Seto, CEO Danantara Rosan, Ketua OJK Friderica, Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kepala Eksekutif PMDK Hasan Fawzi sambangi gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026).

Praktik manipulasi ini dijalankan secara terencana dan terstruktur hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

Pilihan Redaksi

  • Pernyataan Dasco, OJK, Hingga Danantara Tanggapi MSCI
  • OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK mendapati fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi melalui pemegang saham pengendali.

“OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut.

Analisis mendalam tentang OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *