Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Berdasarkan acuan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, temuan uang tunai di dalam brankas itu setara melalui daya beli 1,57 kilogram emas, atau jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, nilainya menembus kisaran Rp3,8 miliar.

Penangkapan seorang tokoh politik setingkat menteri sontak memicu polemik liar di tengah masyarakat dan dituding beraroma politis.

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejarah hukum Indonesia pernah mencatat skandal korupsi menghebohkan yang menyeret seorang mantan menteri pada era Soekarno.

Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali,” ungkap harian Algemeen Indisch Dagblad edisi 13 Agustus 1955.

Nominal tersebut tergolong fantastis untuk ukuran masa itu.

Aliran uang haram tersebut diduga diserahkan melalui dua perantara, masing-masing sebesar Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 lainnya lewat Surjosuksoro alias Notopuro yang mengatasnamakan Bong Siang Thjong (saudara Bong Kim Thjong).

Selama persidangan berlangsung, DG secara konsisten menepis seluruh dakwaan.

Tapi demi keamanan negara,”kilah DG, dikutip dari Java Bode (22 November 1955).

DG juga membakar bantahan keras terkait tudingan suap.

Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut,” tulis Merdeka.

Aliran Suap Visa dan Keterangan Saksi Kunci

Berdasarkan berkas perkara, pusaran hitam yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 terkait kelancaran penerbitan izin tinggal tetap atau visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong.

Faktor penyebabnya adalah terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000,” tulis Zutphens Dagblad (3 Januari 1956).

Kontroversi Grasi Bung Karno dan Mundurnya Bung Hatta

Tidak terima atas putusan pengadilan, DG melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. yang mengakibatkan Majelis hakim meyakini DG terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp40.000 dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.

“Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara

Muthalib, dikutip dari harian Merdeka (20 Juli 1956).

Mengingat potongan masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan telah diperhitungkan, DG praktis hanya perlu merampungkan sisa masa tahanan sekitar satu bulan saja di balik jeruji besi.

Atas instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer menciduk DG setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.

22 yang disinyalir kuat berkaitan melalui sang menteri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Di dalam rumah di Jalan Kenari tersebut, tim penyidik mendapati sebuah brankas misterius berisi uang tunai sebesar Rp135.000.

“Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan di alamat Djalan Kenari 22.

Kendati demikian, argumen pembelaan tersebut mentah di mata hukum.

Sebelum penangkapan dilakukan, aparat terlebih dahulu menggeledah kediaman pribadi tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No.

Mantan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus ketua umum partai politik, Mr.

Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan kecurigaannya bermula saat DG secara sepihak memerintahkan deportasi terhadap warga keturunan Tionghoa lainnya bernama Tjhon Hoen Nji tanpa dasar hukum yang transparan.

Perihal pengusiran Tjhon Hoen Nji, ia berdalih tindakan tersebut murni diambil demi melindungi kedaulatan dan keamanan negara lantaran yang bersangkutan diidentifikasi berpihak kepada kelompok Kuomintang (Partai Nasionalis China).

“Saya memang sudah mengusir.

Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan objektif sejak lama berlandaskan bukti valid dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

“Alasan penahanan cukup kuat.

Kendati demikian, Jaksa Agung Soeprapto melalui tegas membantah anggapan miring tersebut saat diwawancarai harian Merdeka (15 Agustus 1955).

Tak disangka, pada 19 Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan tersebut melalui memangkas masa hukuman DG setengahnya menjadi enam bulan penjara.

“Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan,” ujar Jaksa Agung Muda A.

Wakil Presiden Mohammad Hatta dikabarkan menyimpan kekecewaan mendalam lantaran kebijakan grasi sepenting itu diputuskan oleh Bung Karno tanpa melalui mekanisme konsultasi dengannya.

“Saya tidak diajak berunding melalui Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” ungkap Hatta, sebagaimana tertuang dalam buku autobiografinya, Mohammad Hatta: Biografi Politik (1990).

Gesekan politik, perbedaan prinsip dalam penegakan hukum, serta kekecewaan atas berbagai kebijakan istana pada akhirnya menjadi akumulasi tekanan yang mendorong Bung Hatta mengambil keputusan besar untuk meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260909150656-19-766570/video-strategi-market-maker-gali-daya-tarik-investasi-etf-emas”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/766570?comscore=off”,”time”:574,”title”:”Video: Strategi Market Maker Gali Daya Tarik Investasi ETF Emas”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/09/strategi-market-maker-gali-daya-tarik-investasi-etf-emas-pajak-jadi-pertimbangan-1788942263308_169.png”}]’); Next Article Bank Mandiri Dukung Pembayaran Tiket MRT Pakai Kartu Kredit

CNBC Insight Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 767502, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260913121033-17-767502/mantan-menteri-ri-ditangkap-kejagung-temukan-brankas-isi-rp-3-miliar’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); MFakhriansyah,  CNBC Indonesia 13 September 2026 15:30 Foto: FAISAL RAHMAN //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

 

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini.

Penelusuran lanjutan kemudian membongkar adanya penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.

“Dia memerintahkan pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah,” ungkap Tan, seperti dikutip dari Java Bode (18 Oktober 1955).

Jaksa penuntut umum mendakwa DG menerima suap sebesar Rp40.000 sebagai pelicin penerbitan visa permanen Bong Kim Thjong.

Keputusan pengampunan presiden ini sontak memicu badai kritik publik yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk lunaknya komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Bahkan, riak politik dari pemberian grasi tersebut merembes hingga ke lingkaran ring satu Istana Negara.

Praktik lancung ini terendus publik setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan dokumen-dokumen janggal ke hadapan redaksi surat kabar Keng Po serta pihak Kejaksaan Agung.

Ketika perkara ini menggelinding ke Pengadilan Negeri, Tan Po Goan hadir sebagai saksi kunci.

Djojohadikoesoemo (DG), harus berurusan melalui aparat penegak hukum atas kasus dugaan suap penerbitan visa yang nilainya setara miliaran rupiah pada masa kini.

Kasus mega-skandal ini bermula pada 12 Agustus 1955.

Ia berargumen bahwa kebijakan penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong merupakan diskresi resmi yang telah diketahui oleh parlemen, sementara aliran dana yang diterima Soebagio dan Notopuro murni ulah pribadi mereka yang sengaja mencatut wibawa jabatan menteri.

Merujuk catatan buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021), tim pembela dan sekretaris pribadi DG turut bersaksi bahwa tidak pernah ada aliran dana suap sepeser pun yang mendarat ke kantong sang menteri.

Analisis mendalam tentang Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *