OJK Bongkar Dosa Ekuator Swarna, Izin Dicabut

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Bongkar Dosa Ekuator Swarna, Izin Dicabut yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Pelanggaran tersebut melanggar ketentuan Pasal 24 huruf a jo.

Faktor penyebabnya adalah terbukti melakukan pelanggaran.

Pengumuman tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran,” tulis keterangan resmi OJK, Senin (27/7/2027).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Ekuator Swarna Sekuritas tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari 2 tahun berturut-turut. yang mengakibatkan OJK Bongkar Dosa Ekuator Swarna, Izin Dicabut Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 753965, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260727083808-17-753965/ojk-bongkar-dosa-ekuator-swarna-izin-dicabut’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 27 July 2026 09:05 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas

Pertimbangan tersebut berdasarkan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026.

Selain itu, Ekuator Swarna Sekuritas tidak memenuhi nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebagai PEE Perusahaan Efek yang sejak Oktober 2023, sebagaimana Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026.

Selanjutnya, Ekuator Swarna Sekuritas tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.

Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025.

Lalu, tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai melalui peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE, sebagaimana tertera pada Pasal 24 huruf c POJK 3/2026.

Serta, tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.

Dampak dari hal tersebut adalah PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Ekuator Swarna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Lalu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan (jika ada).

OJK mengingatkan, perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260722132102-19-752902/video-bi-rate-diramal-naik-hari-ini-apa-efeknya-ke-ihsg-rupiah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/752902?comscore=off”,”time”:499,”title”:”Video: BI Rate Diramal Naik Hari Ini, Apa Efeknya ke IHSG & Rupiah?”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/22/bi-rate-diramal-naik-lagi-hari-ini-apa-dampaknya-ke-ihsg-dan-rupiah-1784702174084_169.png”}]’); Next Article Jumlah Bank Bangkrut Nambah Satu, Kali Ini di Jawa Tengah akibat Hal itu melanggar Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022.

Baca: Kasus Debt Collector, OJK Kasih Warning ke Kredivo-Kreditfazz

Pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial

Analisis mendalam tentang OJK Bongkar Dosa Ekuator Swarna, Izin Dicabut akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *