Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 751241, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716104208-17-751241/gak-berizin-satgas-pasti-tutup-econext-ventures-indonesia’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 16 July 2026 12:05 Foto: Ilustrasi Penipuan Online.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi melalui aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260715160951-19-751069/videodpr-ri-uu-p2sk-dorong-pendalaman-pasar-kunci-perkuat-investasi”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/751069?comscore=off”,”time”:743,”title”:”Video:DPR RI: UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/15/8-program-ojk-jalankan-uu-p2sk-dorong-ekonomi-hijau-bentuk-bursa-mineral-1784110478814_169.png”}]’); Next Article Satgas Pasti OJK Tutup 27 Gadai dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.
Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang melalui skema menyerupai multi level marketing.
PT Econext Ventures Indonesia (EVI) diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.
Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai melalui izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Misbakhun: Pansel Kepala Bursa Mineral OJK Tunggu Aturan Menkeu
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL)terkait.
Analisis mendalam tentang Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
