Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Bocoran Misbakhun: Menkeu, BI, OJK dan LPS Masuk Dewan Pertimbangan PFII yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Misbakhun menegaskan PFII akan dipimpin oleh Dewan Gubernur, di mana akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca: Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)
“Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden,” katanya.
Bocoran Misbakhun: Menkeu, BI, OJK & LPS Masuk Dewan Pertimbangan PFII Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 751244, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716104909-17-751244/bocoran-misbakhun-menkeu-bi-ojk-lps-masuk-dewan-pertimbangan-pfii’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Andrianto, CNBC Indonesia 16 July 2026 12:00 Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR RI M.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan PFII akan menjadi ladang perusahaan finansial di berbagai sektor, mulai dari perbankan, asuransi, hingga dana pensiun yang tujuannya adalah untuk menarik investor asing menanamkan modalnya di pasar keuangan maupun sektor riil.
“Secara kelembagaan mereka nanti akan bisa, orang di sana bisa mendirikan bank, mendirikan asuransi, mendirikan dana pensiun.
Misbakhun mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, wilayah ekonomi khusus ini nantinya akan memiliki pengawas yang berbentuk Dewan Pertimbangan.
Mendirikan jenis usaha sektor keuangan lainnya, dan jenis beberapa kegiatan yang tujuannya adalah untuk menarik investor asing, menanamkan investasinya di Indonesia, baik itu di sektor keuangan maupun sektor riil sebagai basis investasi,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI sedang membahas lebih lanjut mengenai aturan PFII, termasuk lokasi dan besaran modal awalnya.
“Lokasi nanti biar pemerintah yang menentukan ,modalnya yang sekarang lagi ditentukan itu datang dari mana.
Pasalnya, wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
“Siapa pengawasnya PFII?
Faktor penyebabnya adalah ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun.
Baca: Misbakhun: Pansel Kepala Bursa Mineral OJK Tunggu Aturan Menkeu
Adapun, Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK dan Ketua LPS.
Lebih jauh, Misbakhun menyebut, PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing. yang mengakibatkan pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan
Lagi dibicarakan di DPR, tadi saya kesini lagi membicarakan itu.”
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260715160953-19-751067/video-8-program-ojk-jalankan-uu-p2sk-ekonomi-hijau–bursa-mineral”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/751067?comscore=off”,”time”:802,”title”:”Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau – Bursa Mineral”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/15/8-program-ojk-jalankan-uu-p2sk-dorong-ekonomi-hijau-bentuk-bursa-mineral-1784110444324_169.png”}]’); Next Article PFII Bakal Punya Dewan Gubernur, Ditunjuk Langsung Presiden
Diantaranya, penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha dan sebagainya.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII.
Analisis mendalam tentang Bocoran Misbakhun: Menkeu, BI, OJK dan LPS Masuk Dewan Pertimbangan PFII akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
