Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.
Selanjutnya, dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai melalui ketentuan.
Serta, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: OJK Hentikan Modus Penipuan Saham Universal Peak & Pinjol BAFI Group
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Sejalan melalui hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat,” ucapnya.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260520141248-19-736373/video-jurus-asuransi-perkuat-kecukupan-modal-hadapi-gejolak-global”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/736373?comscore=off”,”time”:522,”title”:”Video: Jurus Asuransi Perkuat Kecukupan Modal Hadapi Gejolak Global”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/20/jurus-asuransi-perkuat-kecukupan-modal-hadapi-gejolak-global-1779261811244_169.png”}]’); Next Article Bank Mantap Pecat Oknum Diduga Maling Duit Pensiunan
Dampak dari hal tersebut adalah berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi, memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Kemudian, harus menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. akibat OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 743648, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260618104548-17-743648/ojk-panggil-sejumlah-influencer-gegara-jualan-platform-kripto-ilegal’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 18 June 2026 11:25 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang mengiklankan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.
“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, ia menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.
OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK
Analisis mendalam tentang OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
