Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

3.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.

penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

4.

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.

perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:

1.

peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3.

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.

Faktor penyebabnya adalah melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. yang mengakibatkan Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya oknum debt collector yang diduga mewakili Indosaku di Semarang ramai dibicarakan

(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260428131323-19-730555/video-ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-bahas-reformasi-bursa”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/730555?comscore=off”,”time”:72,”title”:”Video: OJK Kembali "Kopdar" melalui MSCI Bahas Reformasi Bursa”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/28/ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-1777360387123_169.png”}]’); Next Article OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Soal Kekerasan Debt Collector

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan

Pihaknyaย juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu.

denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

2.

penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara.

Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 733601, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260508202654-17-733601/pindar-indosaku-didenda-rp875-juta-oleh-ojk-dirut-dapat-peringatan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); ayh,  CNBC Indonesia 08 May 2026 20:33 Foto: ist

Jakarta, CNBCย Indonesia –ย Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai melalui ketentuan yang berlaku.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:

1.

perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai melalui ketentuan yang berlaku;

2.

Analisis mendalam tentang Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

๐Ÿ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *