Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

(Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

(Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk.

(Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

Add as a preferred
source on Google

(Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) melalui bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

(Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

FOTO Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 729193, idkanal : 18 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260423122141-18-729193/jusuf-hamka-sujud-syukur-usai-menang-gugatan-lawan-hary-tanoe’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); (Tangkapan layar Instagram @jusufhamka),  CNBC Indonesia 23 April 2026 12:49

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

Analisis mendalam tentang Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *