Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Ia mengatakan OJK telah memberi masukan kepada DPR serta melakukan riset melalui para pelaku industri kripto untuk menyiapkan opsi terbaik untuk RUU tersebut.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Pungutan OJK ke Bank Cs Tembus Rp8 T Setahun, DPR Ingin Dihapus!
Saya rasa ini adalah diskusi yang menarik dan konstruktif,” tutur Adi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan menyampaikan bahwa pengaturan kripto di RUU P2SK masih digodok.
DPR membidik perumusan peraturan baru itu dapat rampung pada masa sidang ini.
Eric mengakui bahwa RUU itu memuat beberapa poin-poin penting termasuk adanya bursa kripto.
Dalam hal ini, Indonesia sudah menjadi anggota penuh FATF dalam beberapa tahun terakhir.
“Tadi teman-teman DPR-PATK juga men-support kita.
Faktor penyebabnya adalah transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Masuk Radar DPR, Batas Kenaikan Free Float Saham Masih Terus Digodok yang mengakibatkan ABI menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.
ABI menyebut ada potensi capital outflow
Faktor penyebabnya adalah kita juga ingin menaati The Financial Action Task Force (FATF). yang mengakibatkan Khususnya pada peningkatan perlindungan konsumennya, serta kapasitas untuk melacak transaksi yang ilegal.
Adi mengatakan Indonesia ingin
Peraturan yang detil akan disampaikan kemudian setelah RUU sudah disahkan.
“Tapi harapan kami bahwa pemerintah bersama DPR berusaha melindungi investasi yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Indonesia terutama di bidang kripto.
Dan harapan kita juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif kaum muda untuk investasi di bidang yang mereka minat hari ini, kripto,” terang Eric.
Mengingatkan saja, dalam rapat melalui pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI sebulan yang lalu, asosiasi pelaku industri kripto menyampaikan bahwa RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan menimbulkan capital outflow dari Indonesia.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).
Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 724590, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260407150207-17-724590/revisi-p2sk-disebut-ancam-industri-kripto-ojk-buka-suara’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 07 April 2026 16:10 Foto: 10 Negara DI DUNIA yang Ramah melalui Kripto/Aristya RahadianInfografis/
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai tiga pasal Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disebut-sebut mengancam semangat desentralisasi industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso menilai pemerintah dan DPR sangat progresif dalam membangun budaya dan juga membangun pengaturan yang solid di tingkat undang-undang.
Ia menyebut bahwa bursa bersifat tersentralisasi.
“Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan.
Jadi menarik,” ujar Adi selepas pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Maka demikian, ia mengatakan tim bidang DPR meminta masukan kepada OJK untuk menyempurnakan regulatory framework yang dapat ditingkatkan.
Faktor penyebabnya adalah seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.
Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. yang mengakibatkan Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure
Adi kemudian menyinggung bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki bursa kripto.
Analisis mendalam tentang Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
