Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 710253, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260211152354-17-710253/revisi-p2sk-ancam-industri-kripto-asosiasi-sorot-tiga-pasal’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia 11 February 2026 15:53 Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β€” Pemain aset kripto meminta tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI, untuk ditinjau atau bahkan tidak disahkan.

RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan menimbulkan capital outflow dari Indonesia.

Hal ini dipaparkan oleh perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)Β Hamdi Hassyarbaini dalam rapat melalui pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Asosiasi Pelaku Industri.

Ia menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.

Hamdi mengatakan peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).

Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya.

Baca: JPMorgan Prediksi Bitcoin Bisa ke Rp4,49 Miliar, Saatnya Serok?

Faktor penyebabnya adalah transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya.

Hal itu pernah terjadi pada tahun 2022. yang mengakibatkan

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Hamdi menyebut ada potensi capital outflow

Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU melalui Komisi XI, Rabu (11/2/2026).

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.

Jadi itu saja dari kami, dari asosiasi,” tukas Hamdi.

Pada kesempatan yang sama, Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby menyampaikan kekhawatiran serupa.

Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022,Β sekitar dua per transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri.

“Jadi usulan kami, permintaan kami, tiga pasalnya agak ditinjau Pak, atau kalau bisa jangan diteruskan Pak.

Faktor penyebabnya adalah seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. yang mengakibatkan Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure

Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp 859 triliun.

Dampak dari hal tersebut adalah pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20251217160504-19-695126/video-misbakhun-jamin-revisi-uu-p2sk-tak-ancam-perdagangan-kripto-ri”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/695126?comscore=off”,”time”:468,”title”:”Video: Misbakhun Jamin Revisi UU P2SK Tak Ancam Perdagangan Kripto RI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/12/17/misbakhun-jamin-revisi-uu-p2sk-tak-ancam-perdagangan-aset-kripto-1765963450612_169.png”}]’); Next Article RUU P2SK Atur Khusus Aset Kripto, Ini Ketentuan Lengkapnya! akibat Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia.

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak,

Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.

Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto.

Analisis mendalam tentang Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *