Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 2,1 T yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
(BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah membayarkan denda administratif melalui total nilai Rp2,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.
“Sudah bayar, sudah bayar,” katanya saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu kemudian menjelaskan bahwa bukan ketiga emiten itu yang membayar denda, tetapi pihak-pihak terkait emiten yang melakukan tindakan pelanggaran itu pasar modal.
“Itu pihak loh, bukan emitennya ya, jadi pihak-pihak itu sudah bayar,” ucap Kiki.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Selain itu, OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran, setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Mengingatkan saja, pasca pengumuman terbaru MSCI atas pasar saham Indonesia, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum.
Dampak dari hal tersebut adalah menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.
Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. akibat Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur,
Pihak yang terkait melalui pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya.
OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 2,1 T Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 780789, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261030072457-17-780789/ojk-pihak-terkait-dsaa-bren-dan-cuan-sudah-bayar-denda-rp-21-t’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 30 October 2026 07:40 Foto: (Tangkapan Layar Youtube) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihak-pihak dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Dampak dari hal tersebut adalah jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA dan kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261019125602-19-777449/video-bren-siapkan-buyback-saham-rp1-triliun”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/777449?comscore=off”,”time”:86,”title”:”Video: BREN Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/19/bren-siapkan-buyback-saham-rp1-triliun-1792393863250_169.png”}]’); Next Article OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun akibat Hal ini membuat saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu,
Salah satu temuannya adalah adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Analisis mendalam tentang OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 2,1 T akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
