Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pada 21 Oktober 2026.
OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 778936, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261023141958-17-778936/ojk-ancam-pelaku-pasar-modal-denda-manipulasi-saham-tembus-rp223-t’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 23 October 2026 14:22 Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Jumat (23/10/2026).
Hasan menyebut, setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding melalui konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya.
“Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” sebutnya.
Baca: OJK Denda 971 Pihak Rp2,5 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Pasar Modal
Ia menekankan, tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dampak dari hal tersebut adalah mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan
pembangunan nasional yang berdaya saing,” tutupnya.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261007135445-19-774087/ftse-russell-pertahankan-pasar-modal-ri-di-secondary-emerging-market”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/774087?comscore=off”,”time”:94,”title”:”FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/07/ftse-russell-pertahankan-status-pasar-modal-ri-di-secondary-emerging-market-1791357428601_169.png”}]’); Next Article Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN akibat Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.
Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.
“Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya,
Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk melalui memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), dan aparat penegak hukum terkait.
Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi.
Sebab, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, melalui pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ucapnya.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Analisis mendalam tentang OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
