Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 778389, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261021204229-17-778389/kasus-ipo-cuan-ojk-beri-sanksi-2-sekuritas-dan-direkturnya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 21 October 2026 20:47 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

Selain itu, juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol.

Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar,” tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien.

Dampak dari hal tersebut adalah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261019110231-19-777410/video-jika-ri-turun-ke-standalone-market-bos-mi-ungkap-risikonya”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/777410?comscore=off”,”time”:588,”title”:”Video: Jika RI Turun ke Standalone Market, Bos MI Ungkap Risikonya!”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/19/ri-berpotensi-turun-ke-standalone-market-bos-mi-ungkap-3-perbaikan-mendesak-1792383450938_169.png”}]’); Next Article Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK akibat Suhasto.

Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Baca: OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat

Mengutip keterangan resmi OJK, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar.

Sanksi denda tersebut atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu pelanggaran ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 pihak yaitu Direktur PT HPS.

Kemudian dalam pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu

Salah satunya emiten milik konglomerat milik Prajogo Pangestu, PT.

Analisis mendalam tentang Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *