Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kejagung berharap penyaluran tahap pertama ini dapat diikuti tahap berikutnya seiring melalui upaya pemulihan aset.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dengan demikian, dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelelangan aset dapat membantu mengurangi kerugian para korban kasus KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dampak dari hal tersebut adalah dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh dari jumlah kerugian para korban. akibat Namun, total kerugian yang tercatat mencapai Rp8,06 triliun,

FOTO Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 777911, idkanal : 18 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261020162509-18-777911/babak-baru-ksp-indosurya-korban-terima-ganti-rugi-rp229-m-tahap-i’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Faisal Rahman,  CNBC Indonesia 20 October 2026 17:26

Penyerahan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I sebesar Rp229,42 miliar

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Patris Yusrian Jaya (ketiga kanan) menyerahkan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Wan Teddy Adrian (kanan) secara simbolis di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

BPA Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap I atas nama terpidana Henry Surya senilai Rp 229.428.515.741 dan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian menyebut penyerahan ganti rugi merupakan pelaksanaan tahap pertama dari dana aset terpidana perkara KSP Indosurya yang telah dilelang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, penyaluran ganti rugi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 16 Mei 2023 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 24 Januari 2023 atas nama Henry Surya.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dikutip Detikcom, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi.

Analisis mendalam tentang Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *