Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Kedua emiten tidak membatasi volume pembelian harian dan menyatakan tetap memperhatikan batas maksimum buyback serta ketentuan minimum free float.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Sementara DSSA mendapat jangka waktu lebih panjang, yaitu paling lama tiga bulan sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
Faktor penyebabnya adalah arus kas dan modal kerja dinilai memadai. yang mengakibatkan Ketiga emiten menyatakan buyback tidak akan berdampak negatif signifikan terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan
Laba bersih dan laba per saham dasar kedua perseroan tidak berubah.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri, tanpa hak suara di RUPS dan tanpa hak atas dividen.
Angka itu merupakan batas maksimal dari aksi korporasi untuk menstabilitaskan harga saham ditengah harga saham-saham yang sedang berguguran saat ini.
Proforma BREN dan CUAN per 30 Juni 2026 memperlihatkan dampaknya pada neraca.
Total aset dan ekuitas BREN turun masing-masing US$55,72 juta, yang setara Rp1 triliun melalui kurs Rp17.948 per dolar AS.
OJK juga telah memeriksa lima direksi BREN dan CUAN atas indikasi tindak pidana pasar modal dalam proses IPO.
(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261007135445-19-774087/ftse-russell-pertahankan-pasar-modal-ri-di-secondary-emerging-market”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/774087?comscore=off”,”time”:94,”title”:”FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/07/ftse-russell-pertahankan-status-pasar-modal-ri-di-secondary-emerging-market-1791357428601_169.png”}]’); Next Article OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun
Dampak dari hal tersebut adalah perseroan berpotensi memperoleh keuntungan. akibat Perseroan wajib mengalihkannya paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir, antara lain dengan menjual di dalam atau di luar bursa, menarik melalui pengurangan modal, atau memakainya untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.
Berbeda dengan BREN, CUAN secara eksplisit menyebut saham hasil buyback dapat dijual kembali jika harganya naik,
Total aset dan ekuitas CUAN turun masing-masing US$28 juta.
Perseroan memperkirakan biaya transaksi dan perantara sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli.
Seluruh dana berasal dari kas internal.
Nilai total buyback tersebut bahkan lebih besar dari total denda yang dijatuhkan OJK kepada ketiganya, yakni Rp2,1 triliun.
Sebagai nformasi, OJK telah menjatuhkan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun
Dalam pemeriksaan penawaran umum perdana (IPO) BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan sudah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait melalui pemegang saham pengendali.
Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 777420, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261019112852-17-777420/usai-kena-sanksi-ojk-bren-cuan-dan-dssa-buyback-saham-total-rp25-t’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 19 October 2026 11:50 Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Tiga emiten konglomerat yang baru dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kompak mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham melalui total dana hingga Rp2,5 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rinciannya, BREN dan DSSA masing-masing menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun, sedangkan CUAN menyiapkan hingga Rp500 miliar.
Faktor penyebabnya adalah pihak tertentu mendapat penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas.
OJK menemukan pula keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemesanan saham BREN dan CUAN.
Dari sisi pelaksanaan, buyback BREN dan CUAN berlangsung sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan dilakukan tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). yang mengakibatkan Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi dan porsi saham beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.
Sementara untuk CUAN, OJK juga menyebut ada penyesatan dalam pemesanan saham,
BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pelaksana, sedangkan CUAN menunjuk BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Adapun manajemen DSSA menyebut buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, OJK menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada tiga emiten ini.
Setiap emiten yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholder concentration/HSC) akan diperiksa tanpa terkecuali.
Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, 31 di antaranya diduga terkait pelanggaran pidana.
Analisis mendalam tentang Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
