Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Baca: RUU Perampasan Aset: Kepemilikan Kripto-Saham Kena Bidik

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan melalui surat berharga.

Faktor penyebabnya adalah itu, pengenaan pajak atas penghasilan dari kripto tidak berarti menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan, ataupun mendorong kegiatan perdagangannya itu sendiri.

“Penilaian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut merupakan wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya tentu kita hormati,” ujar Bimo.

Baca: Bos BI & BPS Bisik-bisik di Acara Syariah, Ternyata Bicarakan Hal Ini! yang mengakibatkan Oleh

Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260921125610-19-769554/ojk-wajibkan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-miliki-modal-rp1-t”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/769554?comscore=off”,”time”:61,”title”:”OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/21/ojk-wajibkan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-miliki-modal-rp1-t-1789975620145_169.png”}]’); Next Article Punya 23 Juta Akun Kripto, RI Siap Tukar Data Pajak pada 2027

Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Menurutnya, pajak hanya sebatas merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN.

Bisa Menjadi Halal

Nasaruddin mengatakan urusan halal dan haram ditentukan objektivitasnya.

Hal ini sesuai melalui Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%.

Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN melalui tarif efektif sebesar 0,22%.

Faktor penyebabnya adalah mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar). yang mengakibatkan Kripto bisa jadi disebut haram sebagai mata uang pada saat ini

Dampak dari hal tersebut adalah diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). akibat Nah sekarang sudah saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi,

Pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Namun, Nasaruddin mengatakan terdapat pengecualian untuk kripto ini.

Faktor penyebabnya adalah mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Keputusan itu juga menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca: Kejagung Akan Serahkan ‘Uang Segunung’ Rp13,2 T ke Negara Sore Ini

“Pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. yang mengakibatkan Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram

Lagipula, MUI memang sudah mengeluarkan Keputusan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa pada 2021.

Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 776606, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261015181721-17-776606/menag-jelaskan-pajak-kripto-dipajaki-bukan-berarti-dinyatakan-halal’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia 15 October 2026 20:19 Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Namun, bila suatu saat dinyatakan tak bermasalah, bisa menjadi halal.

“Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu.

Kemenag) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya.

MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pengenaan pajak tentu saja bukan merupakan ketentuan syariah.

Analisis mendalam tentang Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *