Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Sementara itu, seri bertenor menengah hingga panjang, Kemenkeu akan melelang PBS030 (reopening), PBS040 (reopening), PBSG002 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS038 (reopening) yang jatuh tempo di 2028 hingga 2049.

Dealer utama dari lelang ini a.l.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai melalui yield yang diajukan.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Baca: Anak Buah Airlangga-Suahasil Rapat Bareng DSI, Ternyata Bahas Ini

“Lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Target dana dari lelang ini mencapai Rp 10 triliun.

Semua sukuk yang ditawarkan merupakan reopening.

Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 773589, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261006062122-17-773589/kemenkeu-gelar-lelang-sukuk-hari-ini-target-raup-rp10-triliun’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); haa,  CNBC Indonesia 06 October 2026 06:55 Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pelaksanaan lelang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2026 (PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

“Adapun instrumen SBSN yang ditawarkan meliputi seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS),” tulis pengumuman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dikutip Selasa (6/10/2026).

Baca: BI Buka Jalan Obligasi Korporasi Jadi Agunan Repo Operasi Moneter

Ada delapan seri sukuk negara, dimana tiga di antaranya merupakan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan lima lainnya merupakan Project Based Sukuk (PBS).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai melalui yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back melalui mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Seri SPNS memiliki tenor satu, enam, dan delapan bulan.

melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260929135519-19-771798/video-jurus-investasi-emas-saham-saat-ihsg-rupiah-anjlok-berjamaah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/771798?comscore=off”,”time”:513,”title”:”Video: Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/29/jurus-investasi-emas-saham-saat-ihsg-rupiah-anjlok-1790667034510_169.png”}]’); Next Article Pemerintah Dapat Dana Segar Rp11 Triliun, Investor Serbu Sukuk Negara

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama,” ungkap DJPPR.

Bank Mandiri, BNI, BRI, Standard Chartered, Citibank, Maybank, Bank Panin, HSBC, OCBC NISP, BCA, Trimegah Sekuritas, Bahana Sekuritas, Bank Permata dan lainnya.

Baca: Menkeu Suahasil Bocorkan Alasan Dirjen Pajak Rombak 1.437 Pejabat DJP

Lelang SBSN akan dilaksanakan melalui menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

SPNS23112026 (reopening) memiliki tanggal jatuh tempo 23 November 2026, SPNS12042027 (reopening) jatuh tempo pada 12 April 2027, dan SPNS07062027 (reopening) jatuh tempo pada 7 Juni 2027.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis DJPPR.

Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN melalui mengacu pada ketentuan PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik.

Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased melalui mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Menurut DJPPR, Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I.

Analisis mendalam tentang Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *