Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dalam hal hasil evaluasi kembali menunjukkan pemerintah kabupaten/kota:
1) telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/atau DBH yang sebelumnya ditunda berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Selanjutnya, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan APBD dan menyampaikan perbaikannya paling lambat tanggal 5 Juni tahun berjalan.
– DJPK melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan penganggaran ADD berdasarkan perubahan penjabaran APBD, perubahan APBD, dan/atau APBD yang disampaikan bupati/wali kota.
Perhitungan ADD didasarkan pada DAU selain DAU yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum dan DBH yang dikurangi DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH perkebunan sawit; dan DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Penyaluran ADD
Penyaluran ADD dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara bulanan.
Dalam hal APBD tidak memuat belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung melalui mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan KMK, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran kembali dana yang sebelumnya ditunda, pemotongan DAU dan/atau DBH, serta penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD.
Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan ADD
– Pemerintah Desa melakukan pencatatan atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU ke RKD dan/atau penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagai pendapatan ADD pada APB Desa, penjabaran APB Desa, perubahan APB Desa, dan/atau perubahan penjabaran APB Desa tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pencatatan atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU ke RKD dan/atau penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagai belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD pada APBD, penjabaran APBD, perubahan APBD, dan/atau perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berjalan, sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan
Mulai hari ini hingga lima hari ke depan, DJPK Kementerian Keuangan tengah menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan maskan atas substansi pengaturan RPMK ini.
Di sisi lain, masih belum memenuhi besaran minimal ADD;
2) APBD tidak memuat belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD; atau
3) tidak tersedia data APBD, pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut dinyatakan tidak memenuhi besaran minimal ADD.
– Menteri Keuangan menetapkan KMK penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya. sedangkan Dalam hal APBD tidak tersedia, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
– Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, terdapat pemerintah daerah kabupaten/kota yang:
1) APBD memuat belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari ADD,
Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email: [email protected]
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260930091524-19-772008/video-harga-minyak-masih-tinggi-apa-efeknya-ke-apbn-ihsg-rupiah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/772008?comscore=off”,”time”:518,”title”:”Video: Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/05/harga-minyak-masih-tinggi-efek-perang-apa-efeknya-ke-apbn-ihsg-rupiah-1791170504523_169.png”}]’); Next Article Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Purbaya: Kalau Jahat Saya Diemin Saja
“Saat ini telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Pemenuhan Alokasi Dana Desa,” dikutip dari pengumuman konsultasi publik RPMK itu di website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Senin (5/10/2026).
Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK antara lain:
Penganggaran ADD
Pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD setiap tahun paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH kabupaten/kota yang diterima dalam APBD.
Berdasarkan KMK, dana hasil pemotongan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Dalam Rangka Pemenuhan ADD
– Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban penganggaran ADD paling sedikit 10% dari DAU dan DBH, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.
– DJPK melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Pusat menyalurkan dana hasil pemotongan DAU setiap bulan dalam rangka pemenuhan ADD yang diprioritaskan untuk pembayaran Penghasilan Tetap, dan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pemenuhan ADD, dari RKUN ke RKD.
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD).
Aturan itu didasari pada ketentuan Pasal 115 ayat (10) dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP 16/2026 pemda kabupaten atau kota yang memiliki desa wajib menganggarkan alokasi dana desa setiap tahun anggaran paling sedikit 10% dari dana hasil transfer ke daerah (TKD), yang berasal dari komponen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke APBD.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Baca: Anggaran Program Penting Prabowo 2027 Diketok, Ini Rincian Nilainya!
Penyaluran kembali dilakukan sekaligus ke RKUD pada periode penyaluran berikutnya.
2) tetap tidak memenuhi ketentuan besaran minimal ADD, Menteri Keuangan menetapkan KMK pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.
Evaluasi dilakukan melalui mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 773276, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261005093455-17-773276/ini-bocoran-aturan-pemda-wajib-alokasikan-dana-desa-dari-potongan-tkd’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Arrijal Rachman, CNBC Indonesia 05 October 2026 10:35 Foto: Ribuan kepala desa menghadiri Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Desa Bengkal, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Pemerintah daerah kabupaten/kota menyalurkan sisa ADD dari RKUD ke RKD melalui memperhitungkan dana yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
Tata Cara Pemotongan dan Penyaluran DAU yang diprioritaskan untuk Pembayaran Penghasilan Tetap
DJPK melakukan pemotongan DAU setiap kabupaten/kota yang akan disalurkan setiap bulan yang diprioritaskan untuk pembayaran Penghasilan Tetap.
Dana hasil pemotongan disalurkan langsung ke RKD berdasarkan formula penghitungan atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan.
Dana hasil pemotongan dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan formula penghitungan atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan dan ditetapkan melalui KMK.
Analisis mendalam tentang Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
