Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
“Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai melalui ketentuan yang ditetapkan,” ucapnya.
Kemudian, mengatur penyampaian laporan insidental melalui sistem pelaporan OJK.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Dampak dari hal tersebut adalah informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mengatur penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif. akibat Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dampak dari hal tersebut adalah dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur beberapa substansi utama, antara lain, kewajiban penyampaian laporan Insidental. akibat Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 771003, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260925162616-17-771003/aturan-pelaporan-insidential-di-pasar-modal-terbit-berlaku-1-oktober’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 25 September 2026 16:37 Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
POJK tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
“Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot Dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).
Baca:POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%
Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi
Aturan tersebut mengatur bahwa penyampaian laporan insidental dilakukan melalui sistem pelaporan OJK.
Dalam hal terjadi gangguan pada sistem pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai melalui ketentuan yang ditetapkan OJK.
Lalu juga mengatur penatausahaan laporan insidental.
“Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi,” imbuhnya.
Lalu, aturan tersebut juga mengatur kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai melalui ketentuan yang berlaku.
“Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis, termasuk mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260922171437-19-769974/video-rupiah-melemah-ihsg-terkoreksi-169-anjlok-ke-6200-an”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/769974?comscore=off”,”time”:533,”title”:”Video: Rupiah Melemah & IHSG Terkoreksi 1,69% Anjlok ke 6.200-an”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/22/hasil-rdg-bi-dinanti-rupiah-melemah-ihsg-terkoreksi-169-ke-6200-an-1790072835936_169.png”}]’); Next Article Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
“Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan,” ucapnya.
Selanjutnya, mengatur koreksi laporan insidental.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai melalui kondisi yang sebenarnya.
Aturan itu juga mengatur dalam kondisi sistem pelaporan OJK saat mengalami ganggguan.
Aturan itu mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK.
Analisis mendalam tentang Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
