Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50% yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50% Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 769583, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260921133357-17-769583/aturan-demutualisasi-bei-pemegang-saham-haram-genggam-lebih-dari-50’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 21 September 2026 16:35 Foto: Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan pemaparan dalam acara Market Outlook 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Dampak dari hal tersebut adalah independensi Bursa Efek tetap terjaga.
Selain itu, pemegang saham juga dilarang menggenggam saham bursa efek dalam jumlah mayoritas atau lebih dari separuh jumlah saham yang dikeluarkan.
“Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari 50%) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya,” tulis aturan POJK tersebut.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK
Peraturan baru ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada Kamis, (17/9/2026). akibat Tujuannya untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak,
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan, Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin, (21/9/2026).
Dalam aturan tersebut, pemegang saham BEI dapat memiliki paling banyak 5%.
Dampak dari hal tersebut adalah independensi Bursa Efek tetap terjaga.
(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260911151039-19-767257/video-sentimen-pendorong-pelemahan-rupiah–ihsg-terkoreksi-nyaris-2″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/767257?comscore=off”,”time”:465,”title”:”Video: Sentimen Pendorong Pelemahan Rupiah – IHSG Terkoreksi Nyaris 2%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/11/sentimen-eksternal-dorong-pelemahan-rupiah-ihsg-terkoreksi-nyaris-2-1789114369077_169.png”}]’); Next Article Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini akibat Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK).
POJK 13 Tahun 2026 ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi Bursa Efek, yang akan mengubah struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).
POJK 8’i memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.
POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya:
- Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
- Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
- Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
- Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
- Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak,
Analisis mendalam tentang Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50% akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
