Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Sehingga, pihaknya akan mendorong anggotanya untuk menjalankan putusan tersebut.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“Ini kan satu putusan yang wajib dijalankan, enggak ada tawarnya, enggak ada nilai tawarnya.
Perubahan polis bergantung pada ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Sebagai informasi, pada 16 September 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan melalui UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi harus memuat, antara lain, “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”
Sebelum putusan tersebut, Pasal 304 KUHD hanya mengatur sejumlah unsur yang wajib dicantumkan dalam polis asuransi jiwa, seperti hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.
Faktor penyebabnya adalah akan dibuat spesifik tentang apa sih syarat ketentuannya ketika dia pengajuan klaim di awal,” kata dia.
Secara teknis, putusan MK dinilai tidak serta-merta mewajibkan seluruh perusahaan asuransi mengubah aturan polis. yang mengakibatkan Ke depan, putusan MK tersebut akan berdampak bagi industri asuransi syariah untuk memperjelas kebijakan terkait persyaratan pengajuan klaim.
“Cuma diuji ada poin tambahan, yang mana poin tambahan itu sebenarnya bagus juga buat industri
Jadi menurut saya sih pastinya semua member kita juga akan penuhi,” kata Fauzi ditemui wartawan, di Jakara, Jumat, (18/9/2026).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Ia menambahkan, putusan ini sejalan melalui esensi akad dalam asuransi syariah.
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 769139, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260918172729-17-769139/ikut-putusan-mk-asuransi-syariah-akan-transparan-soal-syarat-klaim’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 18 September 2026 18:10 Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia — Industri asuransi syariah menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait melalui syarat klaim yang disepakati sejak awal harus menjadi bagian dari polis.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Fauzi Arfan mengatakan putusan tersebut mendorong peningkatan transparansi dalam pencantuman persyaratan klaim.
Faktor penyebabnya adalah ketentuan tersebut wajib tercantum dalam polis yang disepakati kedua belah pihak.
Putusan ini juga memperluas cakupan informasi yang harus dimuat dalam polis dibandingkan ketentuan Pasal 304 KUHD sebelumnya.
(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260918171034-19-769118/video-pasokan-gas-dibatasi-pengusaha-keramik-teriak-begini”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/769118?comscore=off”,”time”:541,”title”:”Video: Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/18/pasokan-gas-dibatasi-pengusaha-keramik-teriak-begini-1789726559949_169.png”}]’); Next Article Tidak Semua Asuransi Dijamin LPS, Ini Daftarnya yang mengakibatkan Namun, ketentuan itu tidak secara eksplisit mewajibkan pencantuman syarat dan tata cara klaim dalam polis.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa syarat klaim harus menjadi bagian dari kesepakatan para pihak sejak awal kontrak asuransi dibuat dan dituangkan dalam polis.
Dengan demikian, informasi mengenai persyaratan klaim tidak lagi hanya menjadi aspek teknis yang diatur dalam ketentuan turunan, tetapi menjadi bagian yang harus disepakati secara jelas sejak pembentukan perjanjian asuransi.
Konsekuensinya, ruang perbedaan penafsiran terkait persyaratan klaim diharapkan dapat diminimalkan
Analisis mendalam tentang Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
