Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Presdir Kena OTT KPK, Summarecon (SMRA) Buka Suara yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Ia tertangkap dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,OTT ini berkaitan melalui proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, Budi mengungkapkan, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260824173553-19-762030/video-ekspansi-bisnis-emiten-properti-incar-ekosistem-pendidikan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/762030?comscore=off”,”time”:464,”title”:”Video: Ekspansi Bisnis Emiten Properti, Incar Ekosistem Pendidikan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/08/24/seg-1-cb-28082026-1787567990994_169.png”}]’); Next Article Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi
Namun, emiten properti dan real estate tersebut menyatakan mereka menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Selain Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut terjaring OTT KPK.
(SMRA) buka suara mengenai Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
Menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.
Manajemen Perseroan mengatakan kedua anggota direksinya itu telah diperiksa/dimintakan keterangan oleh KPK.
Summarecon menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan.
“Sampai melalui saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” kata manajemen.
Manajemen mengaku sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan.
(SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi mengenakan rompi oranye usai omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Summarecon menegaskan mereka senantiasa menjalankan kegiatan usaha melalui mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
“Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar manajemen SMRA.
Baca: KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Detikcom/Ari Saputra) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Summarecon Agung Tbk.
Presdir Kena OTT KPK, Summarecon (SMRA) Buka Suara Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 768635, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260917103417-17-768635/presdir-kena-ott-kpk-summarecon–smra–buka-suara’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 17 September 2026 11:40 Foto: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Analisis mendalam tentang Presdir Kena OTT KPK, Summarecon (SMRA) Buka Suara akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
