Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Jadi Kambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dengan sebagian merujuk pada temuan audit internal Deutsche Bank sendiri, otoritas Italia menuduh bank beserta sejumlah karyawannya membantu praktik akuntansi palsu dan manipulasi pasar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260907154354-19-765890/video-jurus-ptba-kejar-bisnis-beyond-batu-bara–jajal-kendaraan-ev”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/765890?comscore=off”,”time”:262,”title”:”Video: Jurus PTBA Kejar Bisnis "Beyond Batu Bara" – Jajal Kendaraan EV”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/07/jurus-ptba-kejar-bisnis-beyond-batu-bara-jajal-kendaraan-tambang-listrik-1788771941648_169.png”}]’); Next Article Emiten Andry Hakim Kena Gugatan Wanprestasi, Manajemen Buka Suara
Mereka menilai cara bank menangani kasus tersebut telah merusak reputasi dan karier profesional mereka.
Penyelesaian kasus Schiraldi ini menjadi salah satu dari beberapa gugatan yang muncul dari skandal MPS.
Deutsche Bank saat ini masih menghadapi gugatan senilai lebih dari 600 juta pound sterling di London yang diajukan oleh empat mantan pegawai lainnya, yakni Michele Faissola, Ivor Dunbar, Marco Veroni, dan Matteo Vaghi.
Keempatnya merupakan mantan bankir senior Deutsche yang turut divonis bersalah dalam proses hukum di Milan, sebelum akhirnya dibebaskan lewat banding pada 2022 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Italia setahun berikutnya.
Internasional Jadi Kambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 766073, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260908100027-17-766073/jadi-kambing-hitam-dalam-skandal-eks-bankir-menang-gugatan-rp312-t’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Redaksi, CNBC Indonesia 08 September 2026 10:50 Foto: Deutsche Bank (REUTERS/Simon Dawson) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Deutsche Bank AG resmi menyelesaikan gugatan hukum senilai 152 juta euro atau setara sekitar Rp3,12 triliun (asumsi kurs Rp20.500/€1) yang diajukan oleh mantan bankirnya sendiri, Dario Schiraldi.
Bank menegaskan bahwa evaluasi terhadap opsi penyelesaian yang dapat menghilangkan ketidakpastian hukum sekaligus menghindari biaya litigasi merupakan bagian normal dari operasional bisnis perusahaan.
Namun, pada 2022, para bankir tersebut berhasil memenangkan banding dan dibebaskan dari seluruh tuduhan.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Grup Emtek Borong 803 Juta Saham Bukalapak (BUKA)
Pasca pembebasan itu, Schiraldi dan sejumlah mantan koleganya menggugat balik Deutsche Bank di pengadilan Frankfurt dan London.
Namun, pengadilan Frankfurt mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak Schiraldi, sementara kuasa hukumnya menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, Deutsche Bank menyebut kedua pihak telah menyelesaikan seluruh klaim dan tuduhan yang diajukan Schiraldi secara rahasia.
Deutsche Bank kemudian melakukan investigasi internal atas transaksi tersebut pada 2013, yang saat itu diawasi oleh divisi audit bank di bawah kendali Christian Sewing, yang kini menjabat sebagai Chief Executive Officer Deutsche Bank.
Jaksa Italia kemudian menuduh bahwa transaksi-transaksi tersebut dirancang untuk menyembunyikan kerugian MPS dari para investor.
Bank sebelumnya juga telah menyelesaikan gugatan serupa melalui satu mantan bankir lain dengan nilai yang tidak diungkapkan ke publik.
Sidang pertama atas gugatan Schiraldi sedianya dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan ini.
Schiraldi sebelumnya menuduh bank asal Jerman itu telah secara tidak adil melimpahkan kesalahan kepadanya terkait skandal akuntansi yang melibatkan bank asal Italia, Monte dei Paschi di Siena (MPS).
Schiraldi merupakan satu dari enam mantan pegawai Deutsche Bank yang pada 2019 dinyatakan bersalah oleh pengadilan Milan atas dugaan membantu praktik akuntansi palsu dan manipulasi pasar terkait transaksi melalui MPS.
Deutsche Bank juga memastikan penyelesaian ini hanya akan memberikan dampak finansial kecil terhadap laporan keuangan kuartal mendatang.
Berlanjutnya rentetan sengketa hukum ini menegaskan bagaimana Deutsche Bank masih terjerat dalam berbagai persoalan hukum jangka panjang, meski manajemen telah bertahun-tahun berupaya menuntaskan sejumlah skandal yang telah menelan biaya penyelesaian dan denda hingga miliaran euro.
Akar dari rangkaian sengketa hukum ini bermula dari transaksi derivatif kompleks yang dilakukan MPS bersama Deutsche Bank dan sejumlah bank lain pada 2008.
Analisis mendalam tentang Jadi Kambing Hitam Dalam Skandal, Eks Bankir Menang Gugatan Rp3,12 T akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
