Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Adapun kedua orang tersebut yakni:
a.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 758816, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260813091511-17-758816/kejagung-tetapkan-2-tersangka-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia 13 August 2026 09:26 Foto: Tersangka perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk.

Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;

e.

Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Menurut Anang, para tersangka dijerat melalui sangkaan primair dan subsidair.

Dampak dari hal tersebut adalah merugikan keuangan negara.

f. akibat Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai melalui tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026).

Dampak dari hal tersebut adalah berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;

c. akibat TPL secara melawan hukum periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp,

Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose melalui ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Adapun kasus posisinya yaitu:

a.

Bahwa pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;

d.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” kata Anang.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260812171048-19-758668/video-fmcg-masih-tumbuh-kuat-sinyal-konsumsi-jadi-mesin-ekonomi-ri”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/758668?comscore=off”,”time”:550,”title”:”Video: FMCG Masih Tumbuh Kuat, Sinyal Konsumsi Jadi Mesin Ekonomi RI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/08/12/bisnis-fmcg-masih-tumbuh-kuat-sinyal-sektor-konsumsi-tetap-jadi-mesin-ekonomi-ri-1786531485438_169.png”}]’); Next Article Kejagung Sukses Lelang 16 Unit Apartemen & 24 Tanah Bentjok Rp129,15 M

Pusat Penerangan Hukum Kejagung) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk.

Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
b.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b.

PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan melalui cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp;

b.

Analisis mendalam tentang Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *