Simpanan di Pusat Finansial RI Tak Perlu Dijamin, Ini Penjelasan LPS

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Simpanan di Pusat Finansial RI Tak Perlu Dijamin, Ini Penjelasan LPS yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Di sisi lain, sejatinya secara filosofis mandat LPS berperan untuk melindungi nasabah kecil, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

“Yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/7/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Farid memaparkan, keberadaan pembangunan kawasan keuangan tersebut bertujuan untuk menarik investasi dan mendukung pertumbuhan hukum internasional. sedangkan Humas LPS)

Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β€” Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang perannya dalam menjamin simpanan perbankan maupun penjaminan polis asuransi dalam aktivitas keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak diperlukan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution memaparkan, meskipun mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia,

Simpanan di Pusat Finansial RI Tak Perlu Dijamin, Ini Penjelasan LPS Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 749346, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260709082011-17-749346/simpanan-di-pusat-finansial-ri-tak-perlu-dijamin-ini-penjelasan-lps’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 09 July 2026 08:55 Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Karena berada di luar yurisdiksi penjaminan domestik, aktivitasnya tidak menjadi cakupan perlindungan LPS.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260706161215-19-748441/video-jurus-cari-cuan-investasi-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/748441?comscore=off”,”time”:489,”title”:”Video: Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/06/jurus-cari-cuan-pasar-keuangan-ri-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan-1783329538198_169.png”}]’); Next Article Tok!

“Jadi memang beda Pak, jadi memang ini nasabahnya juga beda melalui nasabah-nasabah yang kalau dengan rezim yang ada sekarang,” ucapnya.

Baca: OJK Beberkan Konsep Universal Banking di Pusat Finansial RI

Selain itu, lanjutnya, jika berdasarkan benchmarking terhadap sejumlah International Financial Centre (IFC) di berbagai negara, seperti Dubai, Abu Dhabi, Kazakhstan, dan Labuan di Malaysia, memiliki karakteristik yang hampir serupa.

Farid mengatakan, hasil kajian LPS terhadap sejumlah pusat keuangan internasional menunjukkan skema penjaminan simpanan maupun polis asuransi tidak secara otomatis berlaku untuk seluruh aktivitas keuangan di kawasan tersebut.

Faktor penyebabnya adalah ini nanti jangan sampai berdampak kepada bank-bank di luar wilayah PFI,” imbuhnya.

Sebagai ilustrasi, Farid menyebut skema tersebut mirip dengan cabang bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri. yang mengakibatkan Berdasarkan hasil pembelajaran itu, LPS menilai IFC umumnya menerapkan rezim regulasi tersendiri yang berbeda dari aturan nasional, termasuk kemungkinan memiliki pengadilan dan otoritas pengawas khusus.

Menurutnya, pengaturan PFII ini perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa perusahaan keuangan yang didirikan di wilayah PFI umumnya adalah berdampak sistemik, pasti terlalu besar.Β Dengan demikian dalam hal terjadi permasalahan atau kgagagalan, dapat berpotensi mempengaruhi stabilisasi keuangan di entitas di luar wilayah PFI.

“Dan ini menurut saya harus dijaga betul,

Analisis mendalam tentang Simpanan di Pusat Finansial RI Tak Perlu Dijamin, Ini Penjelasan LPS akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *