Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dampak dari hal tersebut adalah mampu bertahan di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat. akibat Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 748056, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260704180641-17-748056/aturan-baru-berlaku-bank-bank-ini-terancam-setop-operasi’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Thea Arbar, CNBC Indonesia 04 July 2026 20:00 Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 itu mengharuskan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, dengan ancaman sanksi berat hingga pembatasan kegiatan usaha bagi bank yang tidak mematuhinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat daya saing industri BPR melalui peningkatan kualitas permodalan.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Dian, penguatan modal diharapkan membuat BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale)
Perhitungan tenggat waktu dimulai sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, BPR akan dikenai sanksi administratif.
Dalam beleid terbaru tersebut, OJK memberikan sejumlah opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor.
OJK juga memperbarui komponen permodalan melalui memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Di sisi lain, OJK mempertegas mekanisme penegakan aturan terhadap BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Baca: ATM & M-Banking Bisa Tutup Massal, Muncul Ancaman Petaka Incar Bank
Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
Aturan baru ini sekaligus menyesuaikan ketentuan permodalan melalui perkembangan regulasi serta standar akuntansi terkini.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Bentuk sanksinya tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.
Dengan berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK berharap seluruh BPR segera memperkuat struktur permodalannya agar tetap memenuhi ketentuan regulator, menjaga ketahanan usaha, serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal di sektor perbankan nasional.
Baca: Duit Warga RI Dimaling Rp9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak
(dce) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260619083904-19-743924/video-direksi-bei-2026-2030-siap-disahkan-dalam-rups-tahunan-bei”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743924?comscore=off”,”time”:87,”title”:”Video: Direksi BEI 2026-2030 Siap Disahkan dalam RUPS Tahunan BEI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/19/direksi-bei-20262030-siap-disahkan-dalam-rups-tahunan-bei-1781840665762_169.png”}]’); Next Article OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi
Analisis mendalam tentang Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
