Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih dan Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih dan Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca: Modus Baru Judol Piala Dunia 2026 Terbongkar, Komdigi Buka Suara

Sebagaimana diketahui, dalam ayat 5 pasal 50A UU P2SK, disebutkan: “negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”

Selain itu, ayat 6 nya menyebutkan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260702131103-19-747497/video-incar-pasar-investor-gen-z-bisnis-emas-makin-berkilau”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/747497?comscore=off”,”time”:475,”title”:”Video: Incar Pasar & Investor Gen Z, Bisnis Emas Makin Berkilau”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/02/incar-pasar-investor-gen-z-dan-milenial-bisnis-emas-makin-berkilau-1782978515077_169.png”}]’); Next Article Bos PPATK Buka Suara Soal Pasal 50A UU P2SK & Isu Pencucian Uang

Asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil tindak pidana apabila memang terbukti demikian.

“Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan,” ujar Ivan.

Ia menekankan, Pasal 50A tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU.

Faktor penyebabnya adalah dianggap melanggengkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara, baik itu berupa patriot bond maupun merah putih bond.

Kendati begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) yang terus berupaya menegakkan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) telah memastikan, ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK tidak serta merta dianggap bisa meningkatkan risiko TPPU di Indonesia.

Baca: Bos PPATK Buka Suara Soal Pasal 50A UU P2SK & Isu Pencucian Uang

“PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).

Menurut Ivan, PPATK bahkan tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, apalagi membuat risiko TPPU di Indonesia makin tinggi.

“Hal ini telah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK yang mengamanatkan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih, dimana hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF,” tuturnya.

Selain itu, Ivan menekankan, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 50A tidak melegalkan ataupun menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. yang mengakibatkan (CNBC Indonesia/Arrijal)

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi sorotan publik

Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih & Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 747744, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260703101332-17-747744/ini-cara-ppatk-cegah-merah-putih-patriot-bond-jadi-tempat-cuci-uang’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia 03 July 2026 11:10 Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Analisis mendalam tentang Ini Cara PPATK Cegah Merah Putih dan Patriot Bond Jadi Tempat Cuci Uang akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *