Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK: Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dampak dari hal tersebut adalah mampu memperkuat pelindungan konsumen.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan seiring meningkatnya peran financial influencer dalam mempromosikan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. akibat Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk, hingga denda paling banyak Rp15 miliar.
“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan
Aturan tersebut turut memuat ketentuan mengenai pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada financial influencer, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260619083904-19-743924/video-direksi-bei-2026-2030-siap-disahkan-dalam-rups-tahunan-bei”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743924?comscore=off”,”time”:87,”title”:”Video: Direksi BEI 2026-2030 Siap Disahkan dalam RUPS Tahunan BEI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/19/direksi-bei-20262030-siap-disahkan-dalam-rups-tahunan-bei-1781840665762_169.png”}]’); Next Article Wajib Tahu!
Dalam aturan baru tersebut, bank, perusahaan sekuritas, hingga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) lainnya dapat dikenai denda hingga Rp15 miliar apabila melanggar ketentuan terkait kerja sama melalui financial influencer.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Dalam POJK tersebut, PUJK diperbolehkan bekerja sama dengan penyampai informasi atau financial influencer untuk kegiatan pemasaran produk dan layanan jasa keuangan.
Dampak dari hal tersebut adalah dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan keuangan.
Selain mengatur perilaku dasar financial influencer, POJK ini juga mengatur kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. akibat Dengan adanya pedoman perilaku, OJK berharap informasi yang diterima masyarakat lebih berkualitas
OJK: Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 745868, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260626084044-17-745868/ojk-bank-hingga-sekuritas-bertanggung-jawab-atas-konten-finfluencer’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 26 June 2026 09:20 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur aktivitas financial influencer dalam menyampaikan informasi sektor jasa keuangan.
Namun, OJK menegaskan PUJK tetap memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan oleh financial influencer dalam kerja sama tersebut.
Penyampai informasi adalah pihak di luar PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan melalui tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam menggunakan produk atau layanan jasa keuangan.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada PUJK.
Analisis mendalam tentang OJK: Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
