Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 744771, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260622175810-17-744771/aturan-uu-p2sk-kemenkeu-bi-danantara-bisa-jadi-pemegang-saham-bei’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 22 June 2026 18:40 Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026).

(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menetapkan aturan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.

Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca: IHSG Terkoreksi 0,98% di Awal Pekan, 445 Saham Merah

Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Namun, aturan tersebut juga ditegaskan bahwa, BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya.

“(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulisnya.

Selain itu, dijelaskan pula pada ayat (3), bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.

Aturan tertulis lainnya mengenai pemegang saham Bursa Efek juga tertulis pada Pasal 8 ayat (5) UU P2SK yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260619083731-19-743923/video-msci-tetapkan-pasar-modal-ri-emerging-market”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743923?comscore=off”,”time”:87,”title”:”Video: MSCI Tetapkan Pasar Modal RI Emerging Market”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/19/msci-tetapkan-pasar-modal-ri-emerging-market-1781840549494_169.png”}]’); Next Article BEI Berpeluang Bisa Bagi-Bagi Dividen Kalau Demutualisasi Rampung

Analisis mendalam tentang Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *