Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI!

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI! yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesiaย โ€” Industri perbankan mengusulkan pembentukan daftar hitam nasional (blacklist nasional) untuk menutup akses perbankan bagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), hingga fraud yang telah teridentifikasi.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional, Nixon LP Napitupulu mengatakan industri perbankan sebenarnya sudah memiliki contoh penerapan daftar hitam nasional bagiย nasabah pembuat cek atau bilyet giro kosong.ย 

Menurut Nixon, konsep serupa dapat diterapkan untuk rekening yang terhubung melalui pinjol ilegal maupun judol.

Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI!

Faktor penyebabnya adalah sudah masuk daftar hitam,” kata Nixon dalam RDPU Panja P2SK di DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan data base bersama akan membantu bank melakukan dua hal sekaligus, yakni menutup rekening yang sudah teridentifikasi bermasalah dan mencegah pembukaan rekening baru oleh pihak yang sama, mulai dari pemegang saham hingga pengurus perusahaan.ย 

Baca: Gen Z Kejar Quick Money, OJK Wanti-wanti Bahaya Judol & Pinjol

Ia mencontohkan sistem berbagi data seperti yang saat ini sudah berjalan melalui SLIK OJK, di mana bank dapat melihat riwayat kredit dan status kolektibilitas calon nasabah sebelum memberikan pembiayaan.

“Jadi dengan cara yang sama ini bisa dilakukan untuk pelaku atau pengurus perusahaan-perusahaan yang menjalankan pinjol ilegal atau judol,” katanya.

Menurutnya, keseragaman database menjadi kunci agar seluruh bank memiliki sumber data yang sama sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan seragam di seluruh industri.

Nixon juga menegaskan, regulator perluย memiliki instrumen hukuman apabila ada bank yang terbukti melanggar atau tetap membuka akses kepada pihak yang telah masuk daftar hitam.

“Apabila ada bank yang melakukan pelanggaran, dia bisa dihukum dengan berbagai instrumen para regulator, bisa denda bisa sampai pengurus fit and proper ulang, dan sebagainya,” ujarnya.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260518170918-19-735693/video-dpr-kritik-rupiah-melemah–purbaya-ri-jauh-dari-krisis-1998″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/735693?comscore=off”,”time”:480,”title”:”Video: DPR Kritik Rupiah Melemah – Purbaya: RI Jauh Dari Krisis 1998″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/18/rupiah-ihsg-anjlok-dalam-hingga-purbaya-sebut-ri-jauh-dari-krisis-1998-1779099528365_169.png”}]’); Next Article Di Tengah Perang Iran-AS, Begini Kondisi Bank-Bank di RI yang mengakibatkan Ia menyebut rekening-rekening yang telah diidentifikasi regulator sebaiknya langsung masuk daftar hitam nasional dan dibagikan ke seluruh perbankan.

“Seluruh rekening-rekening pinjol ilegal atau judol yang beroperasi di Indonesia dan sudah teridentifikasi, baik oleh BI, OJK maupun PPATK sebaiknya masuk daftar hitam nasional, sehingga kita tidak akan membuka rekening

Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739535, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260602183728-17-739535/perbanas-usul-pelaku-judol-fraud-diblacklist-dari-bank-di-ri’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); mkh,  CNBC Indonesia 02 June 2026 19:55 Foto: Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Sabtu (23/5/2026).

Analisis mendalam tentang Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI! akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

๐Ÿ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *