Konsolidasi BUMN Bebas Pajak, Purbaya: Kita Kasih Waktu 3 Tahun

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Konsolidasi BUMN Bebas Pajak, Purbaya: Kita Kasih Waktu 3 Tahun yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Sebab, proses itu kata dia menimbulkan cost atau biaya yang besar bagi BUMN.

“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya.

Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN,” imbuhnya.

Mengenai kapan aturan ini disahkan, Donny mengatakan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan.”

(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260305121715-19-716245/video-purbaya-minta-27-bank-lapor-transaksi-kartu-kredit-nasabah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716245?comscore=off”,”time”:62,”title”:”Video: Purbaya Minta 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/05/purbaya-minta-27-bank-lapor-transaksi-kartu-kredit-nasabah-ke-djp-1772690980070_169.png”}]’); Next Article Bos Danantara Minta Keringanan Pajak BUMN, Ini Jawaban Purbaya

Menurutnya, yang dibebaskan hanya terkait pajak atas transaksi konsolidasi alias streamlining.

“Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya,” tegas Purbaya.

Ia menekankan, pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi merupakan bentuk insentif dari pemerintah supaya prosesnya efisien dan cepat.

Untuk margering, akuisisi, itu kita nol kan.
Kita kasih waktu 3 tahun, sampai 2029,” kata Purbaya seusai menggelar rapat berkala KSSK kuartal I-2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Setelah batas waktu itu berakhir, Purbaya memastikan, seluruh skema pajak hasil konsolidasi akan kembali berlaku seperti biasany.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Baca: Danantara Mau Konsolidasi Asuransi, TuguRe Ungkap Kabar Terkini

Ia juga menekankan, untuk pajak penghasilan (PPh) dari kegiatan bisnis BUMN masih tetap berlaku sebagaimana biasa.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keputusannya untuk membebaskan pajak konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya berlaku selama tiga tahun, tepatnya sampai 2029.

“Transaksi yang jual beli itu loh.

Kan tujuannya untuk efisiensi,” paparnya.

Sebelumnya Kepala BP BUMN Dony Oskaria juga telah menyampaikan bahwa transaksi yang diberi keringanan pajak antara lain dalam proses transformasi atau corporate action seperti likuidasi, investasi, ada konsolidasi, hingga restrukturisasi.

Adapun bentuk keringanan yang dimaksud adalah penghapusan pajak dalam transaksi yang menyangkut aksi korporasi tersebut.

Baca: Danareksa Bakal Naungi MI Bank BUMN, Kelola Dana Hingga Rp85 Triliun

“Semua pajak yang related melalui transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya.

Konsolidasi BUMN Bebas Pajak, Purbaya: Kita Kasih Waktu 3 Tahun Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 733228, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260507180239-17-733228/konsolidasi-bumn-bebas-pajak-purbaya-kita-kasih-waktu-3-tahun’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia 07 May 2026 18:04 Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Analisis mendalam tentang Konsolidasi BUMN Bebas Pajak, Purbaya: Kita Kasih Waktu 3 Tahun akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *