Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Kedua, OJK juga mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan kewajibannya, yaitu memberikan perhatian kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alih daya alias outsourcing dalam tata cara penagihan yang baik.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait melalui petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk memastikan penyesuaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” ujar Dicky.
Baca: Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Ketiga, OJK memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) kebijakan penagihannya.
Dicky kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK.
“Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran,” tegas Dicky.
Selanjutnya, OJK juga senantiasa berkomunikasi melalui aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan dan mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka, khususnya dalam memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk mereka dalam melakukan penagihan.
Terakhir, Dicky memaparkan sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260428131323-19-730555/video-ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-bahas-reformasi-bursa”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/730555?comscore=off”,”time”:72,”title”:”Video: OJK Kembali "Kopdar" Dengan MSCI Bahas Reformasi Bursa”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/28/ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-1777360387123_169.png”}]’); Next Article Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023.
Dicky menjelaskan bahwa POJK ini juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur, dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur.
“Selanjutnya, OJK juga mewajibkan agar PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen,” tegas Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 secara virtual, Selasa (5/5/2026).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Dalam rangka penandakan hukum untuk melindungi konsumen pada saat adanya penagihan, OJK secara terus-menerus melakukan beberapa langkah.
Pertama, Dicky menguraikan, OJK melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan.
(Instagram/@polres_jakbar via Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa waktu para debt collector menagih utang yang wajar berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dari hari Senin hingga Sabtu.
OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 732545, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260505180222-17-732545/ojk-bongkar-praktik-debt-collector-nakal-ini-batasan-resminya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 05 May 2026 19:55 Foto: Ilustrasi Debt Collector mengambil motor nasabah ditengah jalan.
Analisis mendalam tentang OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
