Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Akan tetapi kejadian perkara terjadi pada Mei 1999. CMNP melakukan transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$ 28 juta melalui PT Bank Unibank Tbk. 

Kala itu BHIT bertindak sebagai arranger.

Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001. 

Unibank sendiri adalah bank yang pernah beroperasi di Indonesia dari tahun 1967 hingga dibekukan pada tahun 2001.

Dampak dari hal tersebut adalah tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260423110618-19-729151/video-harga-minyak-naik-4-hari-beruntun-batu-bara-tembus-usd-130-ton”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729151?comscore=off”,”time”:294,”title”:”Video: Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun -Batu Bara Tembus USD 130/ton”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/23/harga-minyak-naik-4-hari-beruntun-wti-tembus-usd-93-per-barel-1776917881619_169.png”}]’); Next Article Update Terbaru Konflik Emiten Milik 2 Konglomerat RI akibat Sebab, yang melakukan transaksi adalah CMNP dan Unibank dan BHIT hanya merupakan perantara dari transaksi surat berharga tersebut.

Baca: Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan,

Dampak dari hal tersebut adalah para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Lantas bagaimana kasus perseteruan dua konglomerat itu bermula? 

Sebagai informasi, kasus ini muncul dan ramai dibicarakan sejak tahun lalu. akibat (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan sebagian gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama,

Bank itu dulu dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.

Sementara itu, kuasa hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menilai dalam kasus tersebut,CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga.

Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 729204, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260423130116-17-729204/kronologi-kasus-emiten-jusuf-hamka–cmnp–gugat-hary-tanoesoedibjo’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Redaksi,  CNBC Indonesia 23 April 2026 13:47 Foto: Pengusaha Jusuf Hamka.

Analisis mendalam tentang Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *