Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang 97 Pinjol Didenda Rp755 M Usai Praktik ‘Kartel Bunga’, Ini Rinciannya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
97 Pinjol Didenda Rp755 M Usai Praktik ‘Kartel Bunga’, Ini Rinciannya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 728923, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260422142049-17-728923/97-pinjol-didenda-rp755-m-usai-praktik-kartel-bunga-ini-rinciannya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 22 April 2026 14:40 Foto: Infografis/Dari Alternatif Jadi Kebutuhan: Pinjol Kini Pegang Urat Nadi Keuangan/Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia – 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Pada putusan yang dibacakan Kamis, (26/3/2025), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda beragam melalui total denda mencapai Rp755 miliar.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Jadi Sorotan, Begini Kinerja 17 Saham RI yang Masuk Indeks MSCI
Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran, kemudian berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.
Dampak dari hal tersebut adalah mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. akibat Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha,
Dampak dari hal tersebut adalah berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil,seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klusterisasi pemeriksaan dan sebagainya.
Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. akibat Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip- prinsip peradilan,
Faktor penyebabnya adalah tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo
- PT Adiwisista Finansial Teknologi
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- PT Aktivaku Investama Teknologi
- PT Alami Fintek Sharia
- PT Aman Cermat Cepat
- PT Amartha Mikro Fintek
- PT Ammana Fintek Syariah
- PT Anugerah Digital Indonesia
- PT Artha Dana Teknologi
- PT Artha Permata Makmur
- PT Astra Welab Digital Arta
- PT Berdayakan Usaha Indonesia
- PT Bursa Akselerasi
- PT Cerita Teknologi Indonesia
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- PT Creative Mobile Adventure
- PT Crowde Membangun Bangsa
- PT Dana Bagus Indonesia
- PT Dana Kini Indonesia
- PT Dana Pinjaman Inklusif
- PT Dana Syariah Indonesia
- PT Digital Micro Indonesia
- PT Doeku Peduli Indonesia
- PT Duha Madani Syariah
- PT Esta Kapital Fintek
- PT Ethis Fintek Indonesia
- PT Fidac Inovasi Teknologi
- PT Finansia Aira Teknologi
- PT Finansial Integrasi Teknologi
- PT Fintech Bina Bangsa
- PT Fintegra Homido Indonesia
- PT Fintek Digital Indonesia
- PT Gradana Teknoruci Indonesia
- PT Grha Dana Bersama
- PT Harapan Fintech Indonesia
- PT Idana Solusi Sejahtera
- PT Iki Karunia Indonesia
- PT Inclusive Finance Group
- PT Indo Fin Tek
- PT Indonesia Fintopia Technology
- PT Indonusa Bara Sejahtera
- PT Indosaku Digital Teknologi
- PT Info Tekno Siaga
- PT Inovasi Terdepan Nusantara
- PT Intekno Raya
- PT Julo Teknologi Finansial
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- PT Klikcair Magga Jaya
- PT Komunal Finansial Indonesia
- PT Kreasi Anak Indonesia
- PT Kredifazz Digital Indonesia
- PT Kredit Pintar Indonesia
- PT Kredit Plus Teknologi
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- PT Kreditku Teknologi Indonesia
- PT Kuaikuai Tech Indonesia
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- PT Pindar Berbagi Bersama
- PT Lentera Dana Nusantara
- PT Linkaja Modalin Nusantara
- PT Lumbung Dana Indonesia
- PT Lunaria Annua Teknologi
- PT Mapan Global Reksa
- PT Mediator Komunitas Indonesia
- PT Mekar Investama Teknologi
- PT Mitrausaha Indonesia Grup
- PT Modal Rakyat Indonesia
- PT Mulia Inovasi Digital
- PT Oriente Mas Sejahtera
- PT Pasar Dana Pinjaman
- PT Pembiayaan Digital Indonesia
- PT Pendanaan Teknologi Nusa
- PT Pinduit Teknologi Indonesia
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- PT Pintar Inovasi Digital
- PT Piranti Alphabet Perkasa
- PT Plus Ultra Abadi
- PT Pohon Dana Indonesia
- PT Progo Puncak Group
- PT Qazwa Mitra Hasanah
- PT Rezeki Bersama Teknologi
- PT Ringan Teknologi Indonesia
- PT Sahabat Mikro Fintek
- PT Satustop Finansial Solusi
- PT Sejahtera Sama Kita
- PT Simplefi Teknologi Indonesia
- PT Smartec Teknologi Indonesia
- PT Sol Mitra Fintec
- PT Solid Fintek Indonesia
- PT Solusi Teknologi Finansial
- PT Stanford Teknologi Indonesia
- PT Teknologi Merlin Sejahtera
- PT Toko Modal Mitra Usaha
- PT Tri Digi Fin
- PT Trust Teknologi Finansial
- PT Uangme Fintek Indonesia
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260306135900-19-716692/video-bersaing-dengan-pindar-ini-cara-bank-genjot-kredit-umkm”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716692?comscore=off”,”time”:462,”title”:”Video: Bersaing Dengan Pindar, Ini Cara Bank Genjot Kredit UMKM”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/06/bersaing-dengan-pinjol-ini-cara-bank-genjot-kredit-umkm-1772780807148_169.png”}]’); Next Article Aturan Baru 2026: Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan yang mengakibatkan 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor,
Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo.
Analisis mendalam tentang 97 Pinjol Didenda Rp755 M Usai Praktik ‘Kartel Bunga’, Ini Rinciannya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
