Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Di sisi lain, bukan satu-satunya penentu.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga tidak secara otomatis menentukan apakah pengajuan kredit akan disetujui atau ditolak.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar tetap memiliki peluang mengakses pembiayaan perumahan, selama bank menilai risiko masih dapat dikelola. sedangkan Data ini memang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persetujuan kredit, termasuk KPR,
OJK juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur melalui kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil atau yang telah diselesaikan.
Selain relaksasi tersebut, OJK juga mempercepat pembaruan data dalam SLIK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajibannya atau menyelesaikan masalah kredit sesuai ketentuan.
Skor kredit dalam SLIK terbagi dari 1 hingga 5, di mana skor 1 menunjukkan kondisi paling lancar dan skor 5 menandakan kredit macet.
Di sisi lain, tetap harus diimbangi dengan perbaikan riwayat kredit dan kemampuan finansial yang memadai.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Bos BTN Jelaskan Kriteria SLIK Macet yang Masih Bisa KPR sedangkan Artinya, memiliki catatan SLIK tidak lagi menjadi penghalang mutlak untuk mendapatkan KPR,
Artinya, tunggakan kecil di bawah nilai tersebut tidak lagi otomatis muncul dalam catatan yang biasa dijadikan acuan bank dalam menilai kelayakan kredit.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit melalui nominal di atas Rp1 juta,” ujarnya, dikutip Minggu (19/4/2026).
SLIK sendiri merupakan sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat riwayat kredit calon debitur, yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, dan kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Friderica.
Percepatan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah melunasi kewajibannya.
Baca: OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya
Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa skor kredit tetap menjadi faktor penting.
Ini Faktanya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 727919, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260419123527-17-727919/benarkah-punya-catatan-slik-tetap-bisa-dapat-kpr-ini-faktanya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Thea Arbar, CNBC Indonesia 19 April 2026 13:45 Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi mereka yang memiliki catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan terbaru ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul: apakah riwayat kredit bermasalah masih menjadi penghalang utama pengajuan KPR?
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK kini hanya akan menampilkan kredit melalui nominal di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK.
Setelah pelunasan, penting untuk memiliki Surat Keterangan Lunas sebagai bukti pendukung saat mengajukan kredit baru.
OJK pun terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala.
Kelonggaran kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski akses pembiayaan menjadi lebih terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank melalui mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Umumnya, debitur melalui skor 1 dan 2 lebih mudah mendapatkan akses kredit, sementara skor 3 hingga 5 perlu diperbaiki terlebih dahulu, misalnya dengan melunasi tunggakan atau melakukan restrukturisasi.
Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, debitur juga dapat mengajukan koreksi ke lembaga terkait.
Analisis mendalam tentang Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
