97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang 97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Dampak dari hal tersebut adalah mengurangi persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. akibat Kondisi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga,

Secara kronologi, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 melalui agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran.

Faktor penyebabnya adalah tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech lending.

Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. yang mengakibatkan Namun, seluruhnya ditolak oleh Majelis Komisi.

Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga.

Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Pilihan Redaksi

  • Multifinance Lesu, Pinjaman ke Pinjol dan Gadai Melesat
  • 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK
  • Konsorsium Asuransi Pindar Kantongi Izin OJK, Pinjol Macet Dijamin?

    Faktor penyebabnya adalah monopoli bunga pinjaman, dikutip pada Sabtu (18/4/206):

    1. PT Abadi Sejahtera Finansindo

    2. PT Adiwisista Finansial Teknologi

    3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

    4. PT Aktivaku Investama Teknologi

    5. PT Alami Fintek Sharia

    6. PT Aman Cermat Cepat

    7. PT Amartha Mikro Fintek

    8. PT Ammana Fintek Syariah

    9. PT Anugerah Digital Indonesia

    10. PT Artha Dana Teknologi

    11. PT Artha Permata Makmur

    12. PT Astra Welab Digital Arta

    13. PT Berdayakan Usaha Indonesia

    14. PT Bursa Akselerasi

    15. PT Cerita Teknologi Indonesia

    16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

    17. PT Creative Mobile Adventure

    18. PT Crowde Membangun Bangsa

    19. PT Dana Bagus Indonesia

    20. PT Dana Kini Indonesia

    21. PT Dana Pinjaman Inklusif

    22. PT Dana Syariah Indonesia

    23. PT Digital Micro Indonesia

    24. PT Doeku Peduli Indonesia

    25. PT Duha Madani Syariah

    26. PT Esta Kapital Fintek

    27. PT Ethis Fintek Indonesia

    28. PT Fidac Inovasi Teknologi

    29. PT Finansia Aira Teknologi

    30. PT Finansial Integrasi Teknologi

    31. PT Fintech Bina Bangsa

    32. PT Fintegra Homido Indonesia

    33. PT Fintek Digital Indonesia

    34. PT Gradana Teknoruci Indonesia

    35. PT Grha Dana Bersama

    36. PT Harapan Fintech Indonesia

    37. PT Idana Solusi Sejahtera

    38. PT Iki Karunia Indonesia

    39. PT Inclusive Finance Group

    40. PT Indo Fin Tek

    41. PT Indonesia Fintopia Technology

    42. PT Indonusa Bara Sejahtera

    43. PT Indosaku Digital Teknologi

    44. PT Info Tekno Siaga

    45. PT Inovasi Terdepan Nusantara

    46. PT Intekno Raya

    47. PT Julo Teknologi Finansial

    48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama

    49. PT Klikcair Magga Jaya

    50. PT Komunal Finansial Indonesia

    51. PT Kreasi Anak Indonesia

    52. PT Kredifazz Digital Indonesia

    53. PT Kredit Pintar Indonesia

    54. PT Kredit Plus Teknologi

    55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia

    56. PT Kreditku Teknologi Indonesia

    57. PT Kuaikuai Tech Indonesia

    58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

    59. PT Pindar Berbagi Bersama

    60. PT Lentera Dana Nusantara

    61. PT Linkaja Modalin Nusantara

    62. PT Lumbung Dana Indonesia

    63. PT Lunaria Annua Teknologi

    64. PT Mapan Global Reksa

    65. PT Mediator Komunitas Indonesia

    66. PT Mekar Investama Teknologi

    67. PT Mitrausaha Indonesia Grup

    68. PT Modal Rakyat Indonesia

    69. PT Mulia Inovasi Digital

    70. PT Oriente Mas Sejahtera

    71. PT Pasar Dana Pinjaman

    72. PT Pembiayaan Digital Indonesia

    73. PT Pendanaan Teknologi Nusa

    74. PT Pinduit Teknologi Indonesia

    75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

    76. PT Pintar Inovasi Digital

    77. PT Piranti Alphabet Perkasa

    78. PT Plus Ultra Abadi

    79. PT Pohon Dana Indonesia

    80. PT Progo Puncak Group

    81. PT Qazwa Mitra Hasanah

    82. PT Rezeki Bersama Teknologi

    83. PT Ringan Teknologi Indonesia

    84. PT Sahabat Mikro Fintek

    85. PT Satustop Finansial Solusi

    86. PT Sejahtera Sama Kita

    87. PT Simplefi Teknologi Indonesia

    88. PT Smartec Teknologi Indonesia

    89. PT Sol Mitra Fintec

    90. PT Solid Fintek Indonesia

    91. PT Solusi Teknologi Finansial

    92. PT Stanford Teknologi Indonesia

    93. PT Teknologi Merlin Sejahtera

    94. PT Toko Modal Mitra Usaha

    95. PT Tri Digi Fin

    96. PT Trust Teknologi Finansial

    97. PT Uangme Fintek Indonesia

    (luc/luc) Add as a preferred
    source on Google [Gambas:Video CNBC]
    var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Babak Baru Sidang ‘Kartel’ Bunga Pinjol, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang mengakibatkan Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda

    Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.

    Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan.

    Dampak dari hal tersebut adalah keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima.

    Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. akibat Proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

    97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 727811, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260418133907-17-727811/97-pinjol-ri-terlibat-kartel-dan-didenda-rp755-m-ini-daftarnya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini & Fergi Nadira,  CNBC Indonesia 18 April 2026 16:15 Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret kasus besar praktik kartel.

    Namun, para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.

    Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda melalui total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026.

    Analisis mendalam tentang 97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

    📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

    Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *