Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang 97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dampak dari hal tersebut adalah mengurangi persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Dalam sidang, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. akibat Kondisi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga,
Secara kronologi, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 melalui agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran.
Faktor penyebabnya adalah tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech lending.
Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. yang mengakibatkan Namun, seluruhnya ditolak oleh Majelis Komisi.
Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Pilihan Redaksi
- Multifinance Lesu, Pinjaman ke Pinjol dan Gadai Melesat
- 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK
- Konsorsium Asuransi Pindar Kantongi Izin OJK, Pinjol Macet Dijamin?
Faktor penyebabnya adalah monopoli bunga pinjaman, dikutip pada Sabtu (18/4/206):
-
PT Abadi Sejahtera Finansindo
-
PT Adiwisista Finansial Teknologi
-
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
-
PT Aktivaku Investama Teknologi
-
PT Alami Fintek Sharia
-
PT Aman Cermat Cepat
-
PT Amartha Mikro Fintek
-
PT Ammana Fintek Syariah
-
PT Anugerah Digital Indonesia
-
PT Artha Dana Teknologi
-
PT Artha Permata Makmur
-
PT Astra Welab Digital Arta
-
PT Berdayakan Usaha Indonesia
-
PT Bursa Akselerasi
-
PT Cerita Teknologi Indonesia
-
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
-
PT Creative Mobile Adventure
-
PT Crowde Membangun Bangsa
-
PT Dana Bagus Indonesia
-
PT Dana Kini Indonesia
-
PT Dana Pinjaman Inklusif
-
PT Dana Syariah Indonesia
-
PT Digital Micro Indonesia
-
PT Doeku Peduli Indonesia
-
PT Duha Madani Syariah
-
PT Esta Kapital Fintek
-
PT Ethis Fintek Indonesia
-
PT Fidac Inovasi Teknologi
-
PT Finansia Aira Teknologi
-
PT Finansial Integrasi Teknologi
-
PT Fintech Bina Bangsa
-
PT Fintegra Homido Indonesia
-
PT Fintek Digital Indonesia
-
PT Gradana Teknoruci Indonesia
-
PT Grha Dana Bersama
-
PT Harapan Fintech Indonesia
-
PT Idana Solusi Sejahtera
-
PT Iki Karunia Indonesia
-
PT Inclusive Finance Group
-
PT Indo Fin Tek
-
PT Indonesia Fintopia Technology
-
PT Indonusa Bara Sejahtera
-
PT Indosaku Digital Teknologi
-
PT Info Tekno Siaga
-
PT Inovasi Terdepan Nusantara
-
PT Intekno Raya
-
PT Julo Teknologi Finansial
-
PT Kawan Cicil Teknologi Utama
-
PT Klikcair Magga Jaya
-
PT Komunal Finansial Indonesia
-
PT Kreasi Anak Indonesia
-
PT Kredifazz Digital Indonesia
-
PT Kredit Pintar Indonesia
-
PT Kredit Plus Teknologi
-
PT Kredit Utama Fintech Indonesia
-
PT Kreditku Teknologi Indonesia
-
PT Kuaikuai Tech Indonesia
-
PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
-
PT Pindar Berbagi Bersama
-
PT Lentera Dana Nusantara
-
PT Linkaja Modalin Nusantara
-
PT Lumbung Dana Indonesia
-
PT Lunaria Annua Teknologi
-
PT Mapan Global Reksa
-
PT Mediator Komunitas Indonesia
-
PT Mekar Investama Teknologi
-
PT Mitrausaha Indonesia Grup
-
PT Modal Rakyat Indonesia
-
PT Mulia Inovasi Digital
-
PT Oriente Mas Sejahtera
-
PT Pasar Dana Pinjaman
-
PT Pembiayaan Digital Indonesia
-
PT Pendanaan Teknologi Nusa
-
PT Pinduit Teknologi Indonesia
-
PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
-
PT Pintar Inovasi Digital
-
PT Piranti Alphabet Perkasa
-
PT Plus Ultra Abadi
-
PT Pohon Dana Indonesia
-
PT Progo Puncak Group
-
PT Qazwa Mitra Hasanah
-
PT Rezeki Bersama Teknologi
-
PT Ringan Teknologi Indonesia
-
PT Sahabat Mikro Fintek
-
PT Satustop Finansial Solusi
-
PT Sejahtera Sama Kita
-
PT Simplefi Teknologi Indonesia
-
PT Smartec Teknologi Indonesia
-
PT Sol Mitra Fintec
-
PT Solid Fintek Indonesia
-
PT Solusi Teknologi Finansial
-
PT Stanford Teknologi Indonesia
-
PT Teknologi Merlin Sejahtera
-
PT Toko Modal Mitra Usaha
-
PT Tri Digi Fin
-
PT Trust Teknologi Finansial
-
PT Uangme Fintek Indonesia
(luc/luc) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Babak Baru Sidang ‘Kartel’ Bunga Pinjol, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang mengakibatkan Berikut daftar 97 perusahaan yang didendaDari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.
Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan.
Dampak dari hal tersebut adalah keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. akibat Proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 727811, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260418133907-17-727811/97-pinjol-ri-terlibat-kartel-dan-didenda-rp755-m-ini-daftarnya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini & Fergi Nadira, CNBC Indonesia 18 April 2026 16:15 Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret kasus besar praktik kartel.
Namun, para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda melalui total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026.
Analisis mendalam tentang 97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
-
