Bursa Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Emiten yang Mau Ditendang

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Bursa Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Emiten yang Mau Ditendang yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Bursa Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Emiten yang Mau Ditendang Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 727082, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260415172213-17-727082/bursa-buka-suara-soal-nasib-pemegang-saham-emiten-yang-mau-ditendang’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 15 April 2026 17:26 Foto: Sejumlah pengunjung di dalam ruangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diΒ BursaΒ Efek Indonesia (BEI), Jakarta,Β Selasa, (8/4/2025).

Emiten tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260326155931-19-721650/video-nasib-emiten-pelayaran-ri-saat-perang-siapa-paling-amancuan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/721650?comscore=off”,”time”:808,”title”:”Video: Nasib Emiten Pelayaran RI Saat Perang, Siapa Paling Aman&Cuan?”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/26/cnbc-indonesia-tv-1774522189106_169.png”}]’); Next Article OJK Mau Free Float Saham 15%, Emiten Bandel Bakal Ditendang

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait nasib pemegang saham emiten yang akan delisting.

Dampak dari hal tersebut adalah kemudian memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham perusahaan tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Berdasarkan pengumuman Bursa, delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

Sebagai informasi, terdapat dua kelompok emiten yang terkena delisting. akibat Selain itu, BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah di suspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan.

“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” imbuhnya.

Dalam proses pembinaan tersebut, kata Nyoman, BEI juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern

Diketahui, ada sebanyak 18 emiten yang akan keluar dari Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pertama, sebanyak tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kedua, sebanyak 11 perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan.

Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir.

“Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” tuturnya.

Nyoman menambahkan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dari perlindungqn investor.

Faktor penyebabnya adalah emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Keputusan delisting itu dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan bursa No I-N. yang mengakibatkan Namun, dalam proses tersebut, emiten wajib melakukan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan terbuka atau pengendali perusahaan terbuka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses buyback ini.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Reli Panjang Putus, IHSG Berakhir Melemah 0.68% ke 7.623

“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK (untuk kondisi dapat dilihat di Pasal 8 ayat 5),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Delisting ini dilakukan

Analisis mendalam tentang Bursa Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Emiten yang Mau Ditendang akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *