Rencana Hapus Pungutan Bank OJK Alot, Keputusan Revisi UU P2SK Mundur

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Rencana Hapus Pungutan Bank OJK Alot, Keputusan Revisi UU P2SK Mundur yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Faktor penyebabnya adalah belum adanya publikasi Laporan Tahunan 2025 OJK.

Sebagai pengganti pungutan itu, DPR menyodorkan opsi penerimaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS. yang mengakibatkan Tak heran, untuk 2025, OJK kembali menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun, meskipun realisasinya belum terungkap

Rencana Hapus Pungutan Bank OJK Alot, Keputusan Revisi UU P2SK Mundur Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 725118, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260408211309-17-725118/rencana-hapus-pungutan-bank-ojk-alot-keputusan-revisi-uu-p2sk-mundur’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia 08 April 2026 21:35 Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan DPR ingin menghapus ketentuan pungutan iuran industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Misbakhun menjelaskan, alasan utama penghapusan itu ialah untuk mengurangi biaya-biaya di industri jasa keuangan yang selama ini memengaruhi laba, seperti net interest margin (NIM).

Artinya syarat melalui kepentingan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro di kawasan Gedung DPR RI.

Baca: Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan sumber utama pendapatan dari OJK.

Merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan OJK pada 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai pendapatan pungutan hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, naik dari catatan sebelumnya per 31 Desember 2023 yang senilai Rp 8,12 triliun.

Realisasi pendapatan pungutan pada 2024 itu pun telah melampaui targetnya yang sebesar Rp 8,07 triliun.

Berubah-ubah posisinya,” kata Purbaya.

Baca: Pembahasan RUU P2SK Belum Rampung, Masih Bahas Isu Ini!

Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun,” ungkapnya.

Baca: Pungutan ke Bank Mau Dihapus, Begini Rincian Sumber Pendapatan OJK

(arj/dce) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article OJK & LPS Susun Skema Awal Penjaminan Polis Asuransi

Faktor penyebabnya adalah menjadi salah satu dasar alasan direvisinya UU P2SK.

“Diubah untuk ngatur itu. yang mengakibatkan (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pengesahan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada pekan ini berpotensi mundur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

“Kayaknya ditunda sampai masa sidang berikutnya,” kata Purbaya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Salah satu penyebab mundurnya pengesahan RUU P2SK ini disebabkan alotnya rencana penghapusan pungutan bank oleh OJK yang akan ditetapkan melalui RUU baru itu.

“Itu kan masih didiskusikan di DPR antara pemerintah, BI, OJK, LPS,” tegas Purbaya.

Ia bilang, poin penghapusan pungutan bank oleh OJK menjadi krusial

Karena kita dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan,” kata Misbakhun di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan alasan utama lainnya dibalik rencana penghapusan pungutan industri jasa keuangan oleh OJK untuk menghindari potensi konflik kepentingan pada peran OJK selaku pengawas industri jasa keuangan.

“Kita harapkan OJK itu punya independensi lah.

Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun.

NIM biasanya digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam mengelola risiko yang berkaitan melalui suku bunga.

“Sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik.

Analisis mendalam tentang Rencana Hapus Pungutan Bank OJK Alot, Keputusan Revisi UU P2SK Mundur akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *