Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Aturan tersebut sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya yang telah diatur dalam Pasal 112 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Baca: Sanksi Denda Dihapus, 10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Terdiri dari dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP.

Regulasi itu telah ditetapkan dan mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Maret 2026.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Dalam Pasal 20 peraturan terbaru ini, kriteria wajib pajak yang tidak wajib melapor SPT dijelaskan secara lebih terperinci.

(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat aturan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pertama, yaitu yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP.

Kedua, yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja melalui penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” sebagaimana tertera dalam ayat 1 PER-3/2026, dikutip Minggu (5/4/2026).

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan ialah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP, atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

Dengan perubahan ketentuan ini, maka bila penghasilan wajib pajak itu bersumber lebih dari satu pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP tetap harus melapor SPT.

Sementara itu, untuk ketentuan terkait dengan wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT masa pajak penghasilan pasal 25 tetap sama ketentuannya.

Kriterianya ialah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

(arj/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260305121715-19-716245/video-purbaya-minta-27-bank-lapor-transaksi-kartu-kredit-nasabah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716245?comscore=off”,”time”:62,”title”:”Video: Purbaya Minta 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/05/purbaya-minta-27-bank-lapor-transaksi-kartu-kredit-nasabah-ke-djp-1772690980070_169.png”}]’); Next Article Bos Djarum Dicekal ke Luar Negeri, Begini Pergerakan Saham Grupnya

Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 724036, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260406063639-17-724036/bos-pajak-perketat-syarat-penghasilan-yang-bisa-tak-lapor-spt’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia 06 April 2026 06:55 Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Analisis mendalam tentang Bos Pajak Perketat Syarat Penghasilan yang Bisa Tak Lapor SPT akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *