KPPU Temukan Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons OJK

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang KPPU Temukan Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons OJK yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Putusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M.

KPPU Temukan Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons OJK Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 722088, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260328091107-17-722088/kppu-temukan-ada-dugaan-kartel-bunga-pinjol-begini-respons-ojk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 28 March 2026 11:15 Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring.

Ismail Riyadi menyampaikan, dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“OJK akan terus mendorong industri PindarΒ (Pinjaman Daring/ Pinjaman Online/ Pinjol) untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Hal itu sesuai melalui amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pinjaman daring untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Baca: Cara Supaya Nomor Tidak Dikenal Tak Bisa Lagi Tawarkan Pinjol

Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjaman daring kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” tutupnya.

Baca: Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa?

(dce) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260306135900-19-716692/video-bersaing-dengan-pindar-ini-cara-bank-genjot-kredit-umkm”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716692?comscore=off”,”time”:462,”title”:”Video: Bersaing melalui Pindar, Ini Cara Bank Genjot Kredit UMKM”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/06/bersaing-dengan-pinjol-ini-cara-bank-genjot-kredit-umkm-1772780807148_169.png”}]’); Next Article Ini Cara Selamat dari Teror Debt Collector

Analisis mendalam tentang KPPU Temukan Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons OJK akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *