Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Belum Cabut Izin Dana Syariah Indonesia, Ini Penyebabnya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.
๐ Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ungkap Danang dalam rapat melalui Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan.
Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260316093333-19-719271/video-nh-korindo-sekuritas-di-sanksi-ojk-atas-kasus-dana-ipo-bliss”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/719271?comscore=off”,”time”:84,”title”:”Video: NH Korindo Sekuritas di Sanksi OJK atas Kasus Dana IPO BLISS”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/16/nh-korindo-sekuritas-di-sanksi-ojk-atas-kasus-dana-ipo-bliss-1773633037241_169.png”}]’); Next Article Manajemen Pinjol Dana Syariah Indonesia & Lender Sepakati 4 Poin Ini
Kita ada pengawasan khusus dan kita kan juga jaga jangan sampai nanti lendernya bingung,” ujar Agusman kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dikutip Kamisย (26/3/2026).
Agusmanย juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga agar para lender tidak dirugikan serta mendorong tata kelola industri tetap berjalan secara sehat.
Baca: Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Pinjol DSI Tersangka
Sebagaimana diketahui, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun.
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesiaย โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mencabut izin fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI).
Sebagaimana diketahui, saat ini penanganan kasus DSI telah diserahkan OJK kepada Bareskrim Polri.
OJK Belum Cabut Izin Dana Syariah Indonesia, Ini Penyebabnya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 721608, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260326142739-17-721608/ojk-belum-cabut-izin-dana-syariah-indonesia-ini-penyebabnya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 26 March 2026 15:00 Foto: Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024).
OJK terus berkoordinasi melalui aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.
Tersangka dalam kasus tersebut telah ditetapkan dan proses identifikasi terhadap aset-aset terkait juga sudah dimulai.
Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi melalui DSI.
Faktor penyebabnya adalah harapannya para lender tetap memiliki peluang untuk memperoleh pengembalian dana.ย
“Belum (dicabut izinnya). yang mengakibatkan Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kepentingan para pemberi dana atau lender.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJKAgusmanย mengatakan pencabutan izin belum dilakukan
Analisis mendalam tentang OJK Belum Cabut Izin Dana Syariah Indonesia, Ini Penyebabnya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
๐ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
๐ข Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
๐ Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
๐ข Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
โ ๏ธ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
