Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Di Blacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal RI, Ini Profil Benny Tjokro yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Kekayaannya kala itu ditaksir US$ 670 juta atau setara sekitar Rp 9,8 triliun menggunakan asumsi kurs kala itu.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Saham PT Hanson Internasional Tbk.
Faktor penyebabnya adalah sudah menerima hukuman terberat dari kasus Jiwasraya. yang mengakibatkan Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda miliknya.
Untuk kasus Asabri, Bentjok divonis nihil
Kedua perusahaan itu dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait melalui transaksi yang berjalan.
Di atas kertas, Bentjok ‘dimiskinkan’ melalui vonis yang telah ditetapkan.
Baca: OJK Blacklist Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup
Sekarang, Benny mendekam di balik jeruji usai divonis penjara seumur hidup akibat korupsi dan pencucian uang asuransi PT Jiwasraya.
Di Blacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal RI, Ini Profil Benny Tjokro Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 719258, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260316092329-17-719258/di-blacklist-seumur-hidup-dari-pasar-modal-ri-ini-profil-benny-tjokro’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 16 March 2026 09:50 Foto: Sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah “blacklist” Benny Tjokrosaputro atau dikenal melalui nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup.
Sanksi ini sehubungan dengan keterlibatan Bentjok dalam aksi pengemplangan dana IPO di Bursa Efek Indonesia.
Dirinya terlibat dalam kasus investasi BUMN Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian negara nyaris Rp 40 triliun.
Forbes bahkan pernah memasukkan namanya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia periode 2018.
Bentjok ada di urutan ke-43.
Tapi dalam kasus Asabri ini, Bentjok divonis membayar uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun.
(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260313104548-19-718717/video-harga-minyak-meroket-lebih-38-hingga-ihsg-rupiah-rontok-lagi”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/718717?comscore=off”,”time”:336,”title”:”Video: Harga Minyak Meroket Lebih 38% hingga IHSG & Rupiah Rontok Lagi”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/13/harga-minyak-meroket-lebih-38-hingga-ihsg-rupiah-rontok-lagi-1773374097208_169.png”}]’); Next Article Kapitalisasi Pasar Saham RI Cetak Rekor, IHSG Naik 15,31%
Benny juga menggunakan 13 rekening yang berbeda untuk aksi ‘menggoreng’ saham tersebut.
Tindakan itu ia lakukan melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, yaitu Pendi Tjandra.
Akibatnya, Benny dan Pendi Tjandra, harus membayar keuntungan dari transaksi mereka berdua senilai Rp1 miliar ke kas negara.
Tidak hanya itu, perusahaan Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama (sekarang Hanson International) milik Benny juga pernah terjerat kasus di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia membuat negara merugi hingga Rp16,08 triliun.
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Bentjok divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan mendapatkan vonis nihil di kasus Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya
Sanksi ini menjadi akhir bagi Bentjok si ‘dewa trader’ dari pasar saham domestik.
Sebelumnya, ia sempat masuk jajaran orang terkaya RI.
Bank Pikko itu kini lebih dikenal melalui nama bank J Trust Indonesia.
Caranya, adalah dengan melakukan tindakan short selling.
Ia melakukan transaksi jual tanpa memiliki saham sebenarnya, kemudian memanfaatkan momen harga saham turun untuk mendapat keuntungan.
Namun, jauh sebelum kasus yang menimpanya, Bentjok juga sudah berkali-kali tersandung kasus.
Dilansir dari berbagai sumber, pernah terjerat kasus cornering atau ketahuan ‘menggoreng’ harga saham Bank Pikko pada 1997.
Analisis mendalam tentang Di Blacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal RI, Ini Profil Benny Tjokro akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
