Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Izin Bank Ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Pihaknya pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai melalui tanggal 29 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Baca: OJK: Spin Off Bank Syariah Jalan Terbaik Dorong Keuangan Syariah
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait melalui pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260102090958-19-699066/video-tahun-baru-2026-bos-ojk-beberkan-program-penguatan-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/699066?comscore=off”,”time”:448,”title”:”Video: Tahun Baru 2026, Bos OJK Beberkan Program Penguatan Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/01/02/tahun-baru-2026-bos-ojk-beberkan-program-penguatan-pasar-modal-ri-1767320096273_169.png”}]’); Next Article Kurang Modal, Bank Ini Minta Dicabut Izin Usahanya
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS.
Bagi para nasabah, dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pgs.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai melalui ketentuan yang berlaku.
Izin Bank Ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 717466, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260309175821-17-717466/izin-bank-ini-dicabut-lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 09 March 2026 19:15 Foto: PT.
BPR Koperindo Jaya
Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Koperindo setelah izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026.
BPR Rakyat Koperindo yang dimaksud berlokasi di Wisma Techking 2, Jl.
Faktor penyebabnya adalah simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. yang mengakibatkan Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Ia mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan
Analisis mendalam tentang Izin Bank Ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
