Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Berdasarkan Peraturan OJK No.
Ini Penjelasannya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 717036, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260308092632-17-717036/benarkah-utang-pinjol-hangus-otomatis-usai-90-hari-ini-penjelasannya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia 08 March 2026 10:00 Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika gagal bayar selama 90 hari.
Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari?
10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90).
Status ini tidak menghapuskan utang.
Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Pilihan Redaksi
- Literasi Keuangan RI Masih Rendah, Bahaya Pinjol Ilegal Mengintai
- Duit Warga RI Dimaling Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak
- “Kutukan” Perang AS-Israel Vs Iran, Pasar Energi Ditimpa Malapetaka
Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi melalui persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, beberapa waktu lalu.
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai melalui Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Dampak dari hal tersebut adalah sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. akibat Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam
Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.
“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya.
Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.
Masa Penagihan
Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai melalui norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen.
Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
(luc/luc) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260303145029-19-715588/video-ojk-soroti-aksi-kekerasan-debt-collector-ini-kata-bos-leasing”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/715588?comscore=off”,”time”:490,”title”:”Video: OJK Soroti Aksi Kekerasan Debt Collector, Ini Kata Bos Leasing”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/03/ojk-tertibkan-aksi-kekerasan-debt-collector-bos-leising-buka-suara-1772525078868_169.png”}]’); Next Article Cara Terhindar dari Galbay Pinjol dan Teror Debt Collector
Analisis mendalam tentang Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
