Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% UMKM yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Namun, subjeknya hanya untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Adapun untuk yang berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5%, walaupun terdapat pengecualian khusus bagi koperasi selama empat tahun setelah terdaftar.
(arj/mij) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260305121715-19-716245/video-purbaya-minta-27-bank-lapor-transaksi-kartu-kredit-nasabah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716245?comscore=off”,”time”:62,”title”:”Video: Purbaya Minta 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/05/purbaya-minta-27-bank-lapor-transaksi-kartu-kredit-nasabah-ke-djp-1772690980070_169.png”}]’); Next Article Rumah Masa Tua Hampir Rampung, Segini Uang Pensiun Jokowi
Sambil menunggu proses administrasi yang berjalan,” tegasnya.
Baca: Bos Pajak Pede 8,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum Akhir Maret 2026
Sebagai informasi, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur dalam diskusi panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” mengungkapkan sejumlah ketentuan pembaruan PPh Final UMKM.
Melalui ketentuan terbaru itu, ia menyebut pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak melalui omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah,” kata Yon.
Yon menjelaskan, ketentuan baru yang dirombak ulang itu terkait melalui masalah administrasi pemberlakuan PPh Final UMKM.
Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan,” ungkap Yon.
“Karena pada prinsipnya sebagaimana diumumkan ya memang sudah tetap berlaku juga.
Setelah unsur ketentuan selesai diperbaiki, ia memastikan akan segera ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat.
“Pak Menteri nanti kemudian sudah oke nanti kita kirim ke Istana lagi untuk ditandatangin.
Faktor penyebabnya adalah dia memang sudah seharusnya kan berlaku 1 Januari 2026.
Karena prosedurnya sudah agak telat. yang mengakibatkan Namun, prosesnya masih berlangsung.
“Yang terkait dengan PPh Final UMKM, PP 55 memang kami masih berproses kembali tahun ini,” kata Bimo saat acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Baca: Bos DJP Buka-bukaan Soal Pajak THR-PPh Swasta Ditanggung Seperti ASN
Bimo tak menjelaskan lebih jauh alasan ketentuan itu harus direvisi ulang pada tahun ini, sehingga peraturan barunya tak kunjung terbit.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengakui, proses revisi ulang ini yang membuat pelaksanaan ketentuan harus mundur, dari yang semula dirancang berlaku per 1 Januari 2026.
“Tentu
DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% UMKM Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 716660, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260306131735-17-716660/djp-rombak-ulang-ketentuan-tarif-pajak-05-umkm’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zahwa Madjid, CNBC Indonesia 06 March 2026 13:25 Foto: Penerima KUR Bank Mandiri.
Bank Mandiri)
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah belum menyelesaikan proses revisi ketentuan pajak penghasilan final alias PPh Final UMKM yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, seharusnya revisi PP yang mengatur tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% itu rampung pada tahun lalu, dan berlaku tahun ini.
Analisis mendalam tentang DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% UMKM akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
