Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Kecam Pelanggaran Penagihan Debt Collector, Matel Angkat Bicara yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
OJK pun telah memanggil perusahaan pembiayaan yang bekerja sama melalui oknum tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Selain itu, beberapa debt collector memanfaatkan aplikasi ‘mata elang’ untuk berburu debitur dengan tunggakan utang di perusahaan multifinance.
Hal ini pun menjadi sorotan OJK.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Jangan Panik!
Faktor penyebabnya adalah mereka bertanggung jawab kepada pegawai maupun pihak ketiga yg bekerja sama dengan mereka,”
Dalam kesempatan terpisah, salah satu koordinator mata elang Budi Baonk menegaskan, setiap Pihak Ketiga atau perusahaan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Perusahaan Finance sudah memiliki izin perusahaan terdaftar di Kemenkum.
“Artinya, perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan pihak finance itu legal dan resmi,” tandas Budi kepada CNBC Indonesia.
Untuk diketahui, Mata elang (Matel) adalah istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit (motor/mobil) yang cicilannya macet. yang mengakibatkan OJK pun mengecam perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kekerasan terhadap nasabah.
Ia pun menegaskan bahwa perusahaan leasing bertanggung jawab penuh atas aktivitas penagihan yang dilakukan debt collector.
“Terkait debt collector meresahkan pada intinya kami sudah melakukan banyak sekali sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
OJK Kecam Pelanggaran Penagihan Debt Collector, Matel Angkat Bicara Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 716262, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260305123007-17-716262/ojk-kecam-pelanggaran-penagihan-debt-collector-matel-angkat-bicara’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 05 March 2026 15:00 Foto: Ilustrasi Debt Collector mengambil motor nasabah ditengah jalan.
(Instagram/@polres_jakbar via Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan ramai pemberitaan soal pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur di aplikasi) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.
(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260303145029-19-715588/video-ojk-soroti-aksi-kekerasan-debt-collector-ini-kata-bos-leasing”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/715588?comscore=off”,”time”:490,”title”:”Video: OJK Soroti Aksi Kekerasan Debt Collector, Ini Kata Bos Leasing”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/03/ojk-tertibkan-aksi-kekerasan-debt-collector-bos-leising-buka-suara-1772525078868_169.png”}]’); Next Article Ini Batas Waktu Debt Collector Gak Boleh Lagi Tagih Utang Macet
Pengambilannya pun sering melalui metode di jalan atau di tempat umum.
Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak.
Ini Panduan Hukum Saat Didatangi Debt Collector
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya tengah mendalami potensi pelanggaran dari pemberlakuan aplikasi tersebut.
“Terkait aplikasi (matel) tadi kita juga sudah koordinasi Komdigi untuk penutupan kita lihat apakah di sini mereka melakukan pelanggaran konsumen,” tutur Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut, dalam konferensi pers RDKB, di Jakarta, Selasa, (3/3/2026).
Kiki menegaskan, pihaknya senantiasa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
Tindakan ini meliputi penagihan melalui kekerasan hingga pemanfaatan aplikasi ‘mata elang’.
Terbaru, terjadi kasus penusukan advokat yang dilakukan oleh debt collector di Kelapa Dua, Tangerang.
Analisis mendalam tentang OJK Kecam Pelanggaran Penagihan Debt Collector, Matel Angkat Bicara akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
