Kasus Manipulasi Saham, OJK Denda 151 Pihak Rp240,65 M

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Kasus Manipulasi Saham, OJK Denda 151 Pihak Rp240,65 M yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Kasus Manipulasi Saham, OJK Denda 151 Pihak Rp240,65 M Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 709679, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260210064800-17-709679/kasus-manipulasi-saham-ojk-denda-151-pihak-rp24065-m’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 10 February 2026 07:30 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda kepada perusahaan tercatat sebagai upaya penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia sebesar Rp542,49 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 hingga Januari 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, upaya penegakan hukum tersebut untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor pasar modal.

“Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dari sanksi administratif melalui total denda sebesar Rp542,49 miliar tersebut, mencakup denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

Eddy memaparkan lebih jauh, selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar.

Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

Baca: OJK Buka-bukaan Soal Pemilihan Sosok Calon Pejabat Dewan Komisioner

“Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade,” sebutnya.

Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.

“Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tutupnya.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260206142547-19-708861/video-ojk-targetkan-reformasi-pasar-modal-selesai-sebelum-maret-2026″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/708861?comscore=off”,”time”:77,”title”:”Video: OJK Targetkan Reformasi Pasar Modal Selesai Sebelum Maret 2026″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/06/ojk-targetkan-reformasi-pasar-modal-indonesia-selesai-sebelum-maret-2026-1770363070522_169.png”}]’); Next Article Ekonomi Solid, Analis Optimis Pasar Modal RI Bakal Terus Melesat

Analisis mendalam tentang Kasus Manipulasi Saham, OJK Denda 151 Pihak Rp240,65 M akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Kasus Manipulasi Saham, OJK Denda 151 Pihak Rp240,65 M”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *