Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Baca: OJK Ungkap 191 Kasus Kejahatan Keuangan, Kasus Perbankan Mendominasi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melalui ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, tersangka APW diduga melakukan pelanggaran lain berupa tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Dengan demikian, total nilai transaksi yang terkait melalui dugaan pelanggaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp54,9 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi melalui kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
(wur/wur) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261104094238-19-782148/video-ojk-tetapkan-sanksi-di-3-kasus-pelanggaran-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/782148?comscore=off”,”time”:84,”title”:”Video: OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/11/04/ojk-tetapkan-sanksi-di-3-kasus-pelanggaran-pasar-modal-1793764919120_169.png”}]’); Next Article Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka
OJK) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 783240, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261108062038-17-783240/dirut-bank-di-malang-maling-emas-bikin-kredit-palsu-puluhan-miliar’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Fergi Nadira, CNBC Indonesia 08 November 2026 09:15 Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, melalui menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10).
Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari mengambil emas yang menjadi agunan hingga membuat kredit fiktif senilai Rp15,6 miliar.
Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.
Namun, angka tersebut bukan merupakan nilai kerugian yang telah ditetapkan.
OJK menjelaskan, kasus ini terungkap melalui serangkaian proses pengawasan, mulai dari pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
OJK telah menyerahkan keduanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
Baca: 4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Tak hanya itu, keduanya juga diduga membuat pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur melalui total nilai mencapai Rp15,6 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.
“Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/11/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan selama Januari 2020 hingga Juni 2024.
Analisis mendalam tentang Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
