Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914.
Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan untuk mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek milik 18 pemegang rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Perusahaan efek yang mendapat perintah penutupan rekening antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bumi Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, PT Indo Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Victoria Sekuritas Indonesia.
Kemudian, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A.
Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang pasar modal, termasuk Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui UUP2SK.
Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2.475.000.
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk laporan keuangan perseroan.
Sedangkan dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE melalui nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berlaku hingga 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.
Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” tutupnya.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261102092733-19-781408/video-ojk-ungkap-ada-rencana-penggalangan-dana-rp2624-t-di-bei”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/781408?comscore=off”,”time”:69,”title”:”Video: OJK Ungkap Ada Rencana Penggalangan Dana Rp26,24 T di BEI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/11/02/ojk-ungkap-ada-rencana-penggalangan-dana-rp2624-t-di-bei-1793592060448_169.png”}]’); Next Article OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID
Dampak dari hal tersebut adalah tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Selain itu, OJK mengidentifikasi sebanyak 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. akibat Transaksi tersebut juga memengaruhi pembentukan harga saham di bursa
tiga kasus yang ditindak OJK meliputi manipulasi perdagangan saham PANR, penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.
“Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp5,07 miliar.
Baca: Supra Sekuritas Terseret Sanksi OJK, Pandu Buka Suara Soal Kepemilikan
Dalam kasus manipulasi saham PANR, OJK menemukan adanya pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Pelanggaran tersebut terjadi pada periode perdagangan 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 dan melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, serta Upita Amalia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya melakukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR.
OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 782143, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261104093603-17-782143/ojk-beri-sanksi-3-kasus-pasar-modal-ada-manipulasi-saham-rp-507-m’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 04 November 2026 09:38 Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal.
OJK juga akan memperkuat koordinasi melalui Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait lainnya guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia,” tutupnya.
OJK menegaskan bahwa penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.
“OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Atas pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, masing-masing direksi dikenai denda sebesar Rp825 juta.
Hormein.
Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.
Analisis mendalam tentang OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
