OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Sudah diumumkan juga pihak-pihaknya dan berapa besar dendanya untuk masing-masing pihak tersebut.

Jadi artinya ini adalah pilihan berat buat OJK gitu loh.

Nah untuk yang jalur pidana, ini kami juga coba komunikasikan baru saja ke teman-teman di pengawas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan salah satu pertimbangan OJK memilih jalur administratif adalah masih adanya potensi pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh para pelaku pelanggaran.

Dampak dari hal tersebut adalah menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. akibat Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur

Tindak pidana itu harus menjadi alternatif terakhir,” kata dia.

Sebelumnya, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terhadap sejumlah pihak terkait perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.

OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 781336, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261102070412-17-781336/ojk-belum-pidanakan-kasus-bren-cuan-dssa-ini-alasannya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia 02 November 2026 09:15 Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Lombok Tengah, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum membawa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait beberapa emiten ke ranah pidana.

Baru-baru ini, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif kepada pihak terafiliasi tersebut melalui mempertimbangkan prinsip una via.

Apabila OJK memilih jalur pidana, penanganan perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses penyidikan lebih lanjut dan OJK tidak lagi dapat menggunakan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah melalui jalur administratif dalam perkara yang sama.

Untuk menjawab dilema tersebut, pihaknya baru saja menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) melalui para hakim dari Mahkamah Agung (MA), salah satunya membahas penerapan prinsip una via dalam penegakan hukum di pasar modal.

“Nah ini kemarin diskusi dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung juga mereka menyarankan, ya kalau bisa, ini dari MA ya kemungkinan MA kemarin yang mulia yang menyampaikan kepada kami.

Prinsip una via sendiri mengharuskan penegak hukum memilih satu dari dua jalur penindakan, yakni sanksi administratif atau pidana.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya menentukan jalur penindakan terhadap indikasi pelanggaran melalui mempertimbangkan sejumlah faktor sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca: Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN

Agus menjelaskan, sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan OJK antara lain nilai transaksi, besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pasar modal, serta kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan.

“Karena kayaknya orang-orang kayak ingin banget melihat ada orang yang dipenjara gitu kan dari kasus-kasus yang terjadi di pasar modal.

Tapi berdasarkan kasus yang sudah kami umumkan memang pada akhirnya diputuskan untuk mengambil jalur yang sanksi administratif,” ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, (30/10/2026).

“Yang dari BREN, CUAN, dan DSSA.

OJK pun masih melihat adanya peluang pemulihan dana tersebut apabila penanganan perkara dilakukan melalui jalur administratif.

“Untuk yang pidana, kalau memang perbuatannya itu sudah sedemikian jahatnya, mungkin nanti mereka akan masuk ke proses sana.

Kita mau ke arah mana yang mengambilnya, mau yang administratif atau yang pidana?” kata Agus.

Keputusan membawa suatu perkara langsung ke jalur pidana bukan tanpa konsekuensi.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham yang melibatkan pihak-pihak terkait melalui pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak tersebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Dampak dari hal tersebut adalah jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. akibat Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu

Dampak dari hal tersebut adalah ada uang yang dikembalikan oleh pelaku-pelaku tersebut yang nanti bisa dikembalikan kepada investor. akibat Kalau bisa diupayakan dulu dilakukan sanksi administratif,

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$83,3 juta terkait kasus DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta terkait BREN, dan Rp100 miliar atau US$5,6 juta terkait CUAN.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261026140348-19-779483/video-indonesia-didorong-tentukan-peringkat-pasar-modal-sendiri”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/779483?comscore=off”,”time”:70,”title”:”Video: Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/26/indonesia-didorong-tentukan-peringkat-pasar-modal-sendiri-1792999440355_169.png”}]’); Next Article OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme disgorgement.

Dengan mekanisme tersebut, dana hasil pelanggaran tidak menjadi penerimaan negara, melainkan berpotensi dikembalikan kepada investor yang mengalami kerugian.

Analisis mendalam tentang OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *